
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kasimbar menangkap seorang pria berinisial HA (28), warga Kecamatan Kasimbar, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, (14/9/2025), sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam keterangannya, Kapolsek Kasimbar Ipda I Komang Sukania menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan.
HA diduga mencuri sejumlah barang milik warga, yaitu satu unit sensor merk Revo, satu buah pompa air merek Panasonic, satu tabung gas elpiji 3 kg, enam bilah parang.
Barang-barang tersebut kata Kapolsek, kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia menyatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polsek Kasimbar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Proses penyidikan sedang berjalan dan semua dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Ipda Komang.
Menanggapi kejadian ini, Ipda I Komang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, khususnya pada malam hari.
Warga diminta untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci, menyimpan barang berharga di tempat aman, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
“Penangkapan HA diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya,” ujarnya.