
Jakarta, PUSATWARTA.ID — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU-HC), terutama bagi seniman dan kreator dari daerah.
Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang jelas terkait karya cipta berbasis kecerdasan buatan (AI) serta sistem royalti yang transparan dan terintegrasi.
“RUU Hak Cipta tidak boleh hanya berpihak pada pusat atau industri besar. Seniman di wilayah timur Indonesia juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama,” tegas Longki dalam Rapat Baleg DPR RI terkait harmonisasi RUU-HC, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).
Longki menyoroti bahwa dalam era digital dan perkembangan teknologi AI, kontribusi manusia dalam proses kreatif harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam perlindungan hak cipta.
“RUU ini harus secara tegas mengatur sejauh mana kontribusi manusia diakui dalam karya berbasis AI, serta bagaimana perlindungannya diatur,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar platform digital tidak dibiarkan menjadi celah hukum yang merugikan para pencipta. Menurutnya, lambannya proses hukum selama ini telah melemahkan posisi kreator dan itu perlu dibenahi secara sistemik.
Longki Djanggola, yang juga merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tengah, mendukung penerapan sistem pengelolaan royalti satu pintu berbasis digital, namun ia mewanti-wanti soal potensi monopoli.
“Saya mendukung sistem satu pintu, tapi pengawasan harus independen, baik dari pemerintah maupun publik. Jangan sampai lembaga pengelola royalti memiliki kewenangan yang tak terkontrol,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan komitmennya memperbaiki sistem pengelolaan royalti musik melalui kebijakan one gate policy.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyebut sistem ini akan menyederhanakan perizinan dan memastikan hak ekonomi pencipta lebih terlindungi.
“Kami berkomitmen menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menyatakan pihaknya bersama seluruh LMK telah menyepakati pembentukan basis data terintegrasi serta kewajiban penyerahan data karya dan anggota dari setiap LMK.
“Kedisiplinan data adalah kunci distribusi royalti yang adil dan tepat sasaran,” kata Marcell.
LMKN juga memastikan bahwa penghimpunan royalti dari platform digital yang sebelumnya dilakukan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) kini akan dialihkan sepenuhnya kepada LMKN.
“Dengan dukungan LMK, kami optimistis tata kelola royalti musik di Indonesia akan semakin baik dan menyejahterakan semua pelaku industri,” pungkas Marcell.








