
Palu, PUSATWARTA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram dan menyita 25 butir ekstasi.
Dua orang pria yang diduga sebagai kurir narkoba ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kota Palu.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.28 WITA. Lokasi penggerebekan berada di rumah Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu.
Dalam konferensi pers pada Senin (22/9/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi.
“Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkoba. Mereka menyimpan sabu di rumah yang dijadikan gudang,” ujar Kombes Pribadi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus plastik durian dan paket plastik bening.
Tujuh kilogram sabu-sabu dalam kemasan besar dan sedang. Sebanyak 200 gram sabu dalam paket kecil, dan 25 butir ekstasi berwarna kuning, serta timbangan digital.
Kemudian, peralatan isap, lastik kemasan, tas besar warna hitam, dan empat unit ponsel, masing-masing iPhone 15, iPhone 13, dan dua unit Oppo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ini bukan hanya soal kurir, tapi sindikat di baliknya,” tegas Dirresnarkoba.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kolaborasi antara aparat dan warga dinilai penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Sulawesi Tengah,” ujarnya.