banner 728x250

Polres Parimo Tangkap 57 Tersangka Narkoba Selama Januari–September 2025

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di daerah itu, Selasa (23/9/2025). Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan 57 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang periode Januari hingga September 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 tersangka merupakan laki-laki dan 4 orang perempuan.

banner 728x90

Hal itu disampaikan Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan dalam konferensi pers di Mapolres Parimo, Selasa (23/9/2025).

Baca lainnya :  Kapolres Parigi Moutong Teken Kesepakatan Tolak PETI di Tinombo Selatan

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 546 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 424,4 gram,” ungkap Iptu Anugerah.

Menurutnya, penangkapan terbaru dilakukan pada 18 September 2025 di Desa Muara Jaya, Kecamatan Sidoan. Petugas mengamankan seorang tersangka bernama Randy, bersama 5 paket sabu seberat 1 gram.

Baca lainnya :  Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Parigi Ikuti Latihan Evakuasi Gempa dan Tsunami

Iptu Anugerah menjelaskan, sebagian besar pengungkapan kasus narkoba selama sembilan bulan terakhir berawal dari informasi masyarakat.

Ia pun mengapresiasi partisipasi aktif warga dan mengimbau agar kerja sama ini terus dilanjutkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila memiliki informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke Polsek, Polres, atau langsung kepada saya. Informasi tersebut akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Baca lainnya :  DPRD Parigi Moutong Setujui Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Ia menambahkan, Polres Parigi Moutong berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Langkah-langkah represif terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Penulis: WadEditor: Ahmad Dhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *