banner 728x250

Polres Parimo Ungkap Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Karya Mandiri

Polres Parigi Moutong, amankan dua tersangka pelaku PETI beserta barang bukti di Desa Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino, Rabu (10/9/2025). Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar pada Rabu, (10/9/2025), sekitar pukul 13.00 WITA.

banner 728x90

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025) mengungkapkan bahwa, keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pertambangan ilegal di daerah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca lainnya :  Peringati HUT ke - 80 PMI, Bupati Parimo Ajak Generasi Muda Jadi Relawan

“Atas dasar laporan dari masyarakat, kami perintahkan tim untuk turun ke lokasi. Setibanya di sana, tim menemukan satu unit alat berat excavator yang sedang beroperasi. Kami langsung mengamankan alat tersebut beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Kapolres.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni, NF, perempuan, (51) tahun beralamat di Surabaya. Kemudian, laki-laki, HR (36) tahun, warga Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga.

Kedua tersangka ini diduga kuat terlibat dalam aktivitas PETI di lahan yang terletak di Desa Karya Mandiri.

Baca lainnya :  Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diarahkan ke Klienya, Hartono : Itu Tidak Benar

Dari lokasi, petugas juga menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit excavator, mesin pompa air, potongan pipa, selang, talang kayu dan karpet penambangan.

“Barang-barang tersebut digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan bunyi pasal, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca lainnya :  Baznas Parigi Moutong Targetkan 100 Kantong Darah dalam Aksi Kemanusiaan

Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan serta mencegah kerusakan alam yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami terbuka terhadap semua informasi dari masyarakat. Bila ada lagi laporan serupa, kami siap menindaklanjutinya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di wilayah Parigi Moutong,” ujarnya.

Penulis: WadEditor: Ahmad Dhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *