banner 728x250
Palu  

Wakil Bupati Parimo Hadiri Audiensi Pemanfaatan Lahan Eks-HGU di Kantor Gubernur Sulteng

Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid menghadiri audensi pemanfaatan lahan eks HGU di Kantor Gubernur, Jumat (26/9/2025). Foto – Diskominfo.

Palu, PUSATWARTA.ID — Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menghadiri kegiatan audiensi pemanfaatan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha) yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (26/09/2025).

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan menghadirkan Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Bank Tanah, Hakiki Sudrajat.

banner 728x90

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido, Kepala Kanwil BPN Sulteng Muhammad Naim, Ketua Satgas Percepatan Konsolidasi Aset (PKA) Eva Bande, serta sejumlah kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan Bank Tanah dalam mengelola dan memanfaatkan lahan eks-HGU yang kini menjadi perhatian publik.

Baca lainnya :  Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Ilegal, Tersangka Diserahkan ke Kejari Palu

“Kami berharap kerja sama dengan Bank Tanah dapat memberi solusi yang adil bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Anwar.

Gubernur menyoroti bahwa banyak masyarakat telah menetap dan mengelola lahan eks-HGU selama bertahun-tahun, sehingga perlu diberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.

Ia juga menekankan bahwa lahan-lahan tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti perumahan, pertanian, maupun investasi produktif yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Transfer dana pusat ke daerah semakin berkurang. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mampu memaksimalkan potensi aset yang ada. PAS bisa tumbuh jika BUMD ikut mengelola lahan bersama mitra swasta. Untuk itu, kami berharap Bank Tanah memberi ruang bagi pemda,” ujarnya.

Baca lainnya :  Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Pendaki di Gunung Gawalise

Deputi Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, dalam paparannya menyatakan bahwa Bank Tanah tidak hanya berperan sebagai pengelola aset negara, tetapi juga menjadi jembatan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan masyarakat.

“Masyarakat yang telah menetap di atas lahan eks-HGU tetap diperhatikan melalui skema reforma agraria. Di sisi lain, pemda tetap dapat memanfaatkan lahan sesuai peruntukan untuk kepentingan umum,” jelas Hakiki.

Ketua Satgas PKA, Eva Bande, memberikan catatan kritis terkait potensi tumpang tindih peta dan klaim wilayah, baik antara Bank Tanah, BPN, maupun wilayah adat.

Ia menekankan bahwa proses validasi data dan penetapan lahan harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Baca lainnya :  Kesetaraan Gender, Polda Sulteng Tempatkan Polwan Pertama sebagai Kasatreskrim

“Penetapan lahan harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat agar tidak menimbulkan konflik ke depan,” tegas Eva.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat dari Lembah Napu dan Poso juga turut menyampaikan kekhawatiran mereka, terutama mengenai potensi masuknya investor sebelum ada kejelasan status hukum atas lahan yang mereka tempati.

Menanggapi hal ini, Gubernur Anwar Hafid kembali menegaskan bahwa Bank Tanah harus menjadi mitra masyarakat, bukan ancaman.

“Kalau sesama negara, kita pasti bisa duduk bersama. Dengan komunikasi yang baik, masyarakat tenang dan pembangunan tetap berjalan,” tutup Gubernur.

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong.

Editor: Ahmad Dhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *