
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Polsek Tomini, Kabupaten Parigi Moutong berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tomini Barat, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, melalui jalur mediasi kekeluargaan pada Sabtu (11/10/2025).
Peristiwa dugaan penganiayaan melibatkan dua warga desa setempat. Setelah menerima laporan, Polsek Tomini segera bertindak dengan mengupayakan penyelesaian damai tanpa proses hukum.
Mediasi berlangsung di Mapolsek Tomini pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Proses ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tomini Iptu Sumarlin, S.H., disaksikan oleh aparat desa, tokoh masyarakat, dan beberapa personel kepolisian. Semua pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah tanpa melanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani bersama, disaksikan aparat berwenang.
Kapolsek Iptu Sumarlin menjelaskan, pendekatan humanis lebih diutamakan dalam menyelesaikan persoalan sosial selama kedua belah pihak bersedia berdamai.
Kata dia, ini merupakan bagian dari peran Polri sebagai pengayom dan penengah di masyarakat.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan selama hal itu masih dimungkinkan dan disepakati kedua pihak. Namun, kami akan bertindak tegas apabila tindak pidana kembali terjadi,” ujarnya.
Warga Desa Tomini Barat menyambut baik langkah mediasi yang dilakukan Polsek Tomini. Masyarakat menilai upaya tersebut mampu menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif dan memperkuat hubungan sosial antarwarga.
Iptu Sumarlin juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.