banner 728x250
Palu  

PFI Palu Kecam Pemkab Parimo Tutup Akses Wartawan, Abaikan Keterbukaan Informasi

Ketua PFI Palu, Mohamad Rifki.

Palu, PUSATWARTA.ID — Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu menyampaikan keprihatinan dan mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong yang menolak kehadiran wartawan dalam peliputan rapat pembahasan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Dalam pernyataan resminya, PFI Palu menyebut insiden pengusiran wartawan dari ruang rapat sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pembatasan hak publik untuk mendapatkan informasi.

banner 728x90

Rapat yang digelar pada Senin (20/10/2025) di ruang rapat Bupati Parigi Moutong dipimpin oleh Wakil Bupati Abdul Sahid.

Lima wartawan dari berbagai media, termasuk Faiz Sengka dari Tribun Palu yang juga merupakan anggota PFI Palu, telah hadir untuk meliput agenda tersebut.

Baca lainnya :  Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu dan Ekstasi di Palu, Dua Kurir Ditangkap

Namun, sebelum rapat dimulai, Kepala Dinas Kominfo Parigi Moutong meminta seluruh wartawan keluar dari ruangan, dengan alasan rapat bersifat tertutup.

Padahal, undangan resmi yang beredar sebelumnya tidak mencantumkan bahwa rapat akan digelar secara tertutup.

Undangan rapat bernomor 0001.5/8246/BAG Umum, yang dikirim pada (19/10/2025) melalui grup WhatsApp Pressroom Pemkab Parigi Moutong.

Dalam surat tersebut menyebutkan rapat akan berlangsung pada 20 Oktober 2025 dengan agenda pembahasan PETI Kayuboko bersama 20 koperasi. Tidak ada keterangan tertutup dalam surat tersebut.

Menanggapi peristiwa tersebut, PFI Palu mengeluarkan enam poin pernyataan sikap, di antaranya,

Baca lainnya :  Misi Pendidikan Parigi Moutong Disambut Positif Mendikdasmen
  1. Mengecam tindakan Pemkab Parimo yang meminta wartawan keluar dari ruang rapat, karena dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pembatasan akses publik terhadap informasi.
  2. Menyebut tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
  3. Menilai tindakan itu menunjukkan ketidakhormatan terhadap kebebasan pers dan mengabaikan peran penting jurnalis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
  4. Menegaskan bahwa agenda rapat tersebut telah terdaftar di pressroom resmi Pemda dan tidak tercantum sebagai agenda tertutup.
  5. Mendesak Pemkab Parimo untuk bersikap terbuka terhadap kerja-kerja jurnalistik dan menjamin akses informasi yang luas kepada media.
  6. Meminta seluruh instansi pemerintahan di Sulawesi Tengah, khususnya di Parigi Moutong, untuk menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca lainnya :  PFI Palu Gelar Diskusi Jurnalistik Bahas Kebencanaan dan Etika Liputan

“Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen PFI Palu dalam menjaga kebebasan pers dan memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab,” demikian kutipan penutup dalam rilis resmi PFI Palu.

Editor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *