banner 728x250

Rapat Soal PETI Tertutup, Wabup Parigi Moutong Usir Wartawan

Sejumlah wartawan tengah berada di depan ruangan Bupati yang tidak diberi akses masuk di ruang rapat oleh Wakil Bupati, Abdul Sahid. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Rapat Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong yang membahas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) digelar secara tertutup pada Senin (20/10/2025) di ruang rapat Bupati.

Hal ini ditandai dengan permintaan Wakil Bupati Abdul Sahid agar wartawan yang telah hadir di lokasi, diminta keluar dari ruangan sebelum rapat dimulai.

banner 728x90

Wartawan Diminta Keluar Sebelum Rapat Dimulai

Berdasarkan keterangan di lapangan, sekitar pukul 10.45 WITA, lima wartawan dari media Tribun, The Opini, Zenta Inovasi, Bawa Info, dan Seruan Rakyat sudah lebih dulu memasuki ruang rapat untuk melakukan peliputan.

Baca lainnya :  Ratusan Warga Gelar Aksi Damai Minta Kades Sigenti Diberhentikan

Namun, sebelum rapat dimulai, Wakil Bupati meminta Kepala Dinas Kominfo, Enang Pandake, untuk menginstruksikan para wartawan agar meninggalkan ruangan.

Padahal, agenda rapat tersebut sebelumnya telah dibagikan secara terbuka oleh Kepala Bagian Prokopim, Sri Nurahma, melalui grup WhatsApp Pressroom Parigi Moutong, bersama dengan agenda kegiatan Pemda lainnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan media, mengapa rapat tersebut tiba-tiba dianggap tertutup.

Baca lainnya :  Luas Lahan Durian Teregistrasi di Sulteng Tembus 3.600 Hektare, Siap Dukung Ekspor ke China

Selain pelarangan peliputan, kejanggalan juga ditemukan dalam surat undangan rapat yang beredar.

Surat bernomor 0001.5/8246/BAG Umum, ditandatangani oleh Wakil Bupati Abdul Sahid, mencantumkan tanggal surat tertulis 19 November 2024, meskipun rapat digelar pada 20 Oktober 2025.

Isi surat tersebut menyebutkan bahwa rapat merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada (15/10/2025), terkait aktivitas PETI di Desa Kayu Boko, Kecamatan Parigi Barat.

Sebanyak 45 nama tercantum dalam daftar undangan, termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Baca lainnya :  Lonjakan Pemohon SKCK di Parigi Moutong, Imbas Seleksi PPPK 2025

Yang menarik perhatian, salah satu nama dalam daftar undangan adalah Ibrahim Kulas, S.Pd, yang diketahui merupakan seorang guru PNS aktif.

Sehingga menimbulkan pertanyaan soal kapasitas kehadirannya dalam rapat yang berkaitan dengan pertambangan ilegal.

Kejadian ini pun menjadi sorotan publik dan insan pers karena dinilai menghambat akses terhadap informasi publik, terutama yang berkaitan dengan isu strategis seperti pertambangan ilegal.

Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *