Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Pura-Pura Tidur di Mushola SPBU Toboli, Pria Asal Palu yang Curi Motor dan HP di Bekuk Polisi

×

Pura-Pura Tidur di Mushola SPBU Toboli, Pria Asal Palu yang Curi Motor dan HP di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi bekuk terduga pelaku curanmor dan pencurian Hp di SPBU Toboli, berhasil di bekuk Polisi. (Foto- Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (41), warga Kawatuna, Kota Palu.

AR diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan handphone milik warga di wilayah Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait hilangnya kendaraan bermotor dan telepon genggam di sekitar Mushola SPBU Toboli.

AR menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura tidur di dalam mushola. Saat korban lengah atau sedang beristirahat, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil barang milik korban.

Baca lainnya :  Kebakaran Hutan dan Lahan di Parigi Moutong, BPBD Dirikan Posko Darurat

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit handphone Samsung Galaxy S22 Ultra warna hijau, 1 unit handphone OPPO A53 warna hitam,1 unit handphone Realme C53 warna kuning, 1 unit handphone Realme warna hitam

Kemudian, 1 unit handphone Vivo Y01 warna hitam, 1 unit handphone iPhone 14 Pro warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi.

Baca lainnya :  Disdikbud Parimo akan Terapkan Penggunaan E - Ijazah Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Makopolres Parigi Moutong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian pencurian dilaporkan terjadi pada Selasa, (7/10/2025). Korban yang melaporkan kejadian ini adalah seorang warga bernama Syamsudin, dan Mahmudin Malik.

Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Salim, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/10/2025), menyampaikan bahwa total kerugian akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

“Pelaku beraksi seorang diri dan menjalankan aksinya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Iptu Agus di hadapan awak media.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Resmi Launching Bantuan Pangan Beras Juni–Juli 2025

Atas perbuatanya, AR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” terangnya.

Polres Parigi Moutong mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau barang berharga di sekitar wilayah Toboli untuk segera melapor ke pihak berwajib.

“Kami akan terus menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk, baik di tingkat Polres maupun Polsek. Kasus ini masih terus kami dalami,” tegas Iptu Agus Salim.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *