Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Kades Auma di Parigi Moutong Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 220 Juta

×

Kades Auma di Parigi Moutong Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 220 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Parigi Moutong tahan Kades Auma atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2022. Jumat (24/10/2025).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi resmi menahan Kepala Desa Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berinisial AHS, atas dugaan penyelewengan dana desa senilai sekitar Rp 220 juta.

AHS ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada Jumat (24/10/2025).

Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca lainnya :  Tim Assesor BAN Sulteng Lakukan Visitasi Akreditasi di SMAN 1 Tinombo Selatan

Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, AHS diduga kuat menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Sebenarnya kasus ini sudah cukup lama, namun sempat tertunda karena bendahara Desa Auma sulit ditemui,” ujar Irwanto, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa tahun 2022.

Dugaan penyelewengan tersebut terjadi pada empat kegiatan, yaitu pembangunan jalan, pengadaan bibit durian, pengadaan alat kesehatan, serta pengadaan bibit hortikultura.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Fasilitasi Pelatihan Bahasa Jepang untuk CPMI

“Empat kegiatan itu diduga fiktif dan terjadi mark up. Termasuk proyek jalan di Dusun II dan III, masing-masing sepanjang 400 meter,” jelas Irwanto.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa seluruh pengelolaan keuangan kegiatan tersebut diambil alih langsung oleh AHS tanpa melibatkan aparat desa atau tim pelaksana yang telah ditunjuk.

Baca lainnya :  Festival Ramadhan, Kementerian Agama Parigi Moutong Bagikan Ratusan Sembako

“Bendahara desa hanya mengurus dana untuk pembayaran BLT dan tunjangan kesejahteraan aparat desa,” ujarnya.

Irwanto menyebutkan, selain kasus Desa Auma, pihak Kejari Parigi Moutong juga tengah menangani beberapa dugaan korupsi dana desa lainnya.

“Saat ini kami juga memproses kasus serupa di Desa Buranga, Pangi, dan Ampibabo Utara,” ujarnya.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *