
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi resmi menahan Kepala Desa Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berinisial AHS, atas dugaan penyelewengan dana desa senilai sekitar Rp 220 juta.
AHS ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada Jumat (24/10/2025).
Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, AHS diduga kuat menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Sebenarnya kasus ini sudah cukup lama, namun sempat tertunda karena bendahara Desa Auma sulit ditemui,” ujar Irwanto, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa tahun 2022.
Dugaan penyelewengan tersebut terjadi pada empat kegiatan, yaitu pembangunan jalan, pengadaan bibit durian, pengadaan alat kesehatan, serta pengadaan bibit hortikultura.
“Empat kegiatan itu diduga fiktif dan terjadi mark up. Termasuk proyek jalan di Dusun II dan III, masing-masing sepanjang 400 meter,” jelas Irwanto.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa seluruh pengelolaan keuangan kegiatan tersebut diambil alih langsung oleh AHS tanpa melibatkan aparat desa atau tim pelaksana yang telah ditunjuk.
“Bendahara desa hanya mengurus dana untuk pembayaran BLT dan tunjangan kesejahteraan aparat desa,” ujarnya.
Irwanto menyebutkan, selain kasus Desa Auma, pihak Kejari Parigi Moutong juga tengah menangani beberapa dugaan korupsi dana desa lainnya.
“Saat ini kami juga memproses kasus serupa di Desa Buranga, Pangi, dan Ampibabo Utara,” ujarnya.








