Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Pemkab Parigi Moutong Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

×

Pemkab Parigi Moutong Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Sebarkan artikel ini
Sidang isbat nikah terpadu tahun 2025 di Kecamatan Toribulu, Senin (3/11/2025).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, secara resmi membuka kegiatan sidang isbat nikah terpadu tahun 2025 yang digelar di Kecamatan Toribulu, Senin (3/11/2025).

Acara diikuti sebanyak 60 pasangan suami istri. Kegiatan ini juga merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Kabupaten Parigi Moutong, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah kecamatan dan desa se-Kecamatan Toribulu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu tidak hanya sekadar pencatatan pernikahan, tetapi juga merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memastikan setiap warga memiliki dokumen hukum yang sah.

Baca lainnya :  DPRD Parimo Dorong Dishub Alihkan Kendaraan Muatan Berat ke Jalan Nasional

“Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan kini bisa mendapatkan pengesahan secara hukum dan negara. Ini penting agar mereka dapat mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan,” ujar Wakil Bupati.

Berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2025, Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 322.857 jiwa atau 96,08 persen, serta pencetakan KTP sebanyak 325.413 jiwa dengan persentase yang sama.

Baca lainnya :  Peringatan Maulid Nabi di Polres Parigi Moutong, Kapolres Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

Sementara itu, akta kelahiran telah diterbitkan untuk 132.629 jiwa atau 97,22 persen penduduk.

Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan sistem yang lebih cepat, mudah, dan efisien, berbasis teknologi informasi.

Ia juga mengimbau pemerintah kecamatan dan desa agar aktif mendata serta memfasilitasi warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi untuk mengikuti kegiatan serupa pada kesempatan berikutnya.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak-hak sipilnya hanya karena kendala administrasi,” tegasnya.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Dukung Pembentukan TKPSDA Parigi-Poso 2026–2031

Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kepala Kementerian Agama, Ketua Pengadilan Agama, pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemda, Forkopimcam Toribulu, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Di akhir kegiatan, Wakil Bupati berharap pasangan yang telah disahkan melalui sidang isbat ini dapat membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta menjadi teladan bagi masyarakat sekitar.

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *