
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial HH (49) di Dusun IV Desa Olaya, Kecamatan Parigi.
Kasus ini terungkap setelah aparat Polsek Parigi menerima laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku dan korban di area perkebunan warga.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parigi Moutong, Kamis (13/11/2025), Kasat Reskrim, Iptu Agus Salim mengungkapkan dalam aksinya pelaku membujuk serta memberikan uang kepada korban dan mengajaknya ke area kebun yang sepi sebelum melakukan perbuatan tersebut.
“Korban masih berusia 17 tahun 3 bulan, atas perbuatan pelaku sejumlah saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Parigi,” ujar Iptu Agus Salim.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu sore, (5/11/2025). Pelaku awalnya membawa korban dari wilayah pasar sentral Parigi menuju kebun di Desa Olaya.
“Setelah menjual hasil panen, pelaku mengarahkan korban melalui jalur perkebunan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, di lokasi kejadian, pelaku membujuk korban dengan imbalan uang Rp 50.000 sebelum melakukan persetubuhan.
“Setelah kejadian, pelaku mengantar korban pulang. Namun saksi yang melihat kondisi korban mencurigai adanya kekerasan seksual dan langsung melapor ke polisi,” ujarnya.








