
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang terjadi di beberapa tempat wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Agus Salim kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Mapolres Parigi Moutong, Kamis (13/11/2025).
Ia megatakan, dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial E (40), warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, M (33), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, dan S (33) warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi di Dusun VI Buana Sari, Desa Tolai, Kecamatan Torue, serta di Dusun IV Wangaya, Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 08.30 Wita hingga 11.30 Wita.
Ia mengungkapkan, korban masing-masing bernama Supranoto dan Ni Ketut Rustini. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 buah cincin emas.
Kemudian, 1 buah gelang emas, 1 buah kalung emas, 1 buah kalung emas dengan liontin berbentuk salib mainan, serta uang tunai senilai Rp 9.745.000.
Menurut Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung memerintahkan tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengintai rumah yang sedang kosong, lalu mencongkel jendela untuk masuk dan mengambil uang tunai serta perhiasan milik korban,” jelas Iptu Agus Salim.
Dari hasil pemeriksaan, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 408 juta. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.








