banner 728x250

Tiga Pelaku Pencurian Uang dan Perhiasan Emas di Parigi Moutong Ditangkap Polisi

Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian uang dan perhiasan emas. Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang terjadi di beberapa tempat wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Agus Salim kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Mapolres Parigi Moutong, Kamis (13/11/2025).

banner 728x90

Ia megatakan, dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Baca lainnya :  Bappelitbangda Parimo Gelar Simulasi Perhitungan Jabatan Fungsional dan Penyusunan Dokumen Output Kinerja

Ketiga pelaku masing-masing berinisial E (40), warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, M (33), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, dan S (33) warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi di Dusun VI Buana Sari, Desa Tolai, Kecamatan Torue, serta di Dusun IV Wangaya, Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 08.30 Wita hingga 11.30 Wita.

Ia mengungkapkan, korban masing-masing bernama Supranoto dan Ni Ketut Rustini. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 buah cincin emas.

Baca lainnya :  Polres Parigi Moutong Tangkap Pemuda 19 Tahun di Kampal, Amankan 22 Sachet Sabu

Kemudian, 1 buah gelang emas, 1 buah kalung emas, 1 buah kalung emas dengan liontin berbentuk salib mainan, serta uang tunai senilai Rp 9.745.000.

Menurut Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung memerintahkan tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.

Baca lainnya :  Wabup Tinjau Pembangunan SPAM dan Puskesmas di Kecamatan Torue

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengintai rumah yang sedang kosong, lalu mencongkel jendela untuk masuk dan mengambil uang tunai serta perhiasan milik korban,” jelas Iptu Agus Salim.

Dari hasil pemeriksaan, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 408 juta. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *