banner 728x250

Polres Parigi Moutong Tangkap Pemuda 19 Tahun di Kampal, Amankan 22 Sachet Sabu

Satres Narkoba Polres Parigi Moutong amankan salah satu pelaku terkait kasus narkoba jenis sabu di Kelurahan Kampal.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berinisial MA (19) ditangkap di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, setelah kedapatan menyimpan sebanyak 22 sachet sabu dengan total berat sekitar 3,30 gram.

banner 728x90

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah Kampal.

Baca lainnya :  Sinergi TNI-Polri Amankan Pembukaan Segel Kantor Desa Bambalemo di Parigi Moutong

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi.

Pada Senin, (17/11/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, petugas bergerak menuju rumah terduga pelaku.

Dalam penggerebekan yang dilakukan tanpa perlawanan, MA berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika.

“Di lokasi, petugas menemukan 22 sachet sabu dengan berat total sekitar 3,30 gram yang disembunyikan pelaku di dalam kasur.” ungkapnya.

Baca lainnya :  Bupati Parimo Gunakan Diskresi Terkait Pemberhentian Sementara Kades Bambalemo

Selain itu, turut diamankan plastik bening kosong, alat hisap bong, potongan pipet, satu unit handphone merek Tecno, serta KTP milik pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue.

Identitas pemasok itu kini tengah didalami oleh penyidik untuk pengembangan jaringan.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Sosialisasikan Perubahan Iklim yang Berkeadilan Gender

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang berat,” ujarnya.

Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Editor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *