banner 728x250

Kontraktor Ungkap Hambatan Administrasi Proyek Perpustakaan Parigi Moutong

Proyek bangunan gedung perpustkaan Daerah Parigi Moutong yang sedang dalam pengerjaan. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Pelaksana pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Parigi Moutong, CV Arawan, akhirnya membeberkan rentetan hambatan administratif dan teknis yang dinilai menjadi penyebab keterlambatan progres proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.

Dalam konferensi pers di Parigi, Sabtu (29/11/2025), perwakilan perusahaan, Stenly, menyatakan bahwa persoalan utama bukan pada pengerjaan fisik, melainkan kesulitan memperoleh tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sakti.

banner 728x90

Stenly mengungkap, sejak kontrak ditandatangani pada (19/5/2025), pihaknya langsung mengalami hambatan administratif. Uang muka yang seharusnya cair maksimal tujuh hari setelah kontrak, baru diterima pada (11/7/2025).

Keterlambatan ini memaksa kontraktor menalangi modal pribadi hingga Rp 2 miliar untuk menjaga pekerjaan tetap berjalan.

“Kami susah menemui PPK untuk tanda tangan pencairan. Karena ini hak kami, kami berupaya menghadap Bupati dan Wakil Bupati untuk mencari jalan keluar,” ungkapnya.

Baca lainnya :  Tujuh Tahanan Polres Parimo yang Kabur, Enam Berhasil Dibekuk Satu Menyerahkan Diri

Hambatan itu kata dia, tidak berhenti pada uang muka. Pengajuan pencairan termin II dan III yang telah disesuaikan dengan progres 55 persen dan 73 persen juga terhambat karena tanda tangan PPK sulit diperoleh.

Stenly mengaku harus berulang kali meminta bantuan kepala daerah untuk memastikan hak pembayaran sesuai progres dapat dicairkan.

“Setiap kali kami ajukan berkas, PPK sulit ditemui atau dihubungi. Ini memengaruhi kelancaran proyek,” jelasnya.

Selain birokrasi, pihaknya juga mengalami berbagai tantangan teknis, mulai dari pemindahan lokasi gedung, kebutuhan land clearing, penimbunan lahan yang tidak tertuang dalam RAB, hingga beberapa perubahan desain yang memerlukan review ulang.

Mobilisasi material pun kerap terhambat akibat jalur kebun kopi yang diberlakukan sistem buka-tutup. Sementara pekerjaan pengecoran sempat tertunda karena kerusakan alat concrete pump milik PT. Super Beton.

Baca lainnya :  Pemkab Parimo Dukung Strategi Nasional Kendali Inflasi dan Layanan Kesehatan Gratis

Menurutnya, salah satu kendala paling sensitif adalah desain kaca fasade berukuran besar yang dinilai berisiko karena hanya ditopang empat baut pada posisi miring.

Pihak kontraktor menunda pemesanan karena menilai desain tersebut berbahaya, terlebih Parigi Moutong berada di zona rawan gempa.

“Kami bertanya siapa bertanggung jawab jika terjadi masalah, konsultan perencana saja sempat ragu menjawab,” kata dia.

Kontraktor kemudian mengusulkan metode penguatan dengan sistem one way. Dalam rapat Sabtu (29/11/2025), disepakati bahwa PPK dan pelaksana akan bertanggung jawab bersama. Usai kesepakatan itu, kaca langsung dipesan dengan estimasi tiba dalam dua minggu.

Stenly juga menyoroti pergantian PPK dari pejabat sebelumnya yang disebut intens turun ke lapangan, ke pejabat PPK baru yang dinilai sulit diakses. Hal ini dinilai memperlambat pengambilan keputusan penting terkait teknis pekerjaan.

Baca lainnya :  Warga Parigi Moutong Minta Bupati Tunda Pembelian Mobil Dinas, Fokus pada Janji Kampanye

Terkait potensi pemutusan kontrak jika pekerjaan tak selesai 14 Desember 2025, pihak pelaksana menegaskan progres masih dalam batas deviasi wajar sekitar 7 persen.

Menurutnya, kondisi itu belum memenuhi syarat pelaksanaan Show Cause Meeting (SCM), apalagi surat peringatan (SP) 1 hingga 3 belum pernah diterbitkan.

“Saya optimis minggu pertama bulan Desember bangunan selesai. Keterlambatan hanya pada pengiriman kaca. Jika membutuhkan perpanjangan waktu dengan denda, kami siap. Tapi pemutusan kontrak justru akan merugikan daerah,” tegasnya.

Dengan sejumlah kendala tersebut, CV Arawan berharap seluruh tahapan administrasi dapat berjalan lebih lancar untuk memastikan proyek strategis ini rampung tepat waktu dan dapat segera digunakan masyarakat.

Editor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *