banner 728x250

Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Pombolowo, Amankan 11 Saset Barang Bukti

Polisi amankan terduga pelaku Narkoba di Desa Pombalowo Kecamatan Parigi.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Informasi masyarakat kembali menjadi kunci dalam membongkar praktik peredaran narkoba di Kabupaten Parigi Moutong.

Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, yang diduga kuat mengedarkan sabu di lingkungannya.

banner 728x90

Penangkapan dilakukan pada Selasa, (2/12/2025), sekitar pukul 15.30 Wita, setelah petugas menerima laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah BA.

Laporan tersebut disampaikan sehari sebelumnya, pada Senin (1/12), dan langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H.

Baca lainnya :  Dua Daerah Irigasi di Parimo Dapat Bantuan Rehabilitasi dari Pemerintah Pusat

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan rangkaian penyelidikan hingga mengarah pada BA sebagai target operasi.

Hasil pengintaian memperkuat kecurigaan, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Resmob bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 saset sabu yang disembunyikan di dalam lemari plastik di kamar tidur BA.

Selain itu, petugas juga mengamankan plastik bening kosong, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp 3.150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca lainnya :  Lima Cabor Dipertandingkan di O2SN SMP Parigi Moutong 2025, Voli Jadi Daya Tarik Utama

Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan menyebut bahwa ia mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Kayumalue, sebelum kembali mengedarkannya di sekitar Desa Pombolowo.

Kasat Resnarkoba Iptu Anugerah S. Tarigan menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari keberanian masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus narkotika tidak akan semudah ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berani melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama,” ujarnya.

Baca lainnya :  KPU Parigi Moutong Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024

BA kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Parigi Moutong menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba, terutama melalui kerja sama aktif dengan masyarakat.

Editor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *