banner 728x250

Kajari Parigi Moutong Awasi Proyek Labkes dan Puskesmas Torue

Kajari Parigi Moutong, Purnama SH, MH, (baju merah) di dampingi Plt. Kadis Kesehatan saat meninjau proyek pembangunan Labkesmas di Des Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kamis (4/12/2025). Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Purnama SH, MH, meninjau dua proyek strategis nasional yang sedang dikerjakan di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (4/12/2025).

Dua proyek yang dimaksud yaitu pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes) dan Puskesmas Torue. Kedua proyek ini masuk fase akhir pengerjaan, dengan target penyelesaian yang berbeda.

banner 728x90

Proyek Labkes dijadwalkan rampung pada 23 Desember 2025, sementara Puskesmas Torue direncanakan selesai pada 14 Desember 2025.

Baca lainnya :  Sanksi Teguran untuk Kades Sipayo Dinilai Tak Tegas, Praktik Pungli Dianggap Diabaikan

Dalam peninjauan tersebut, Purnama menegaskan bahwa pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dilakukan agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan, Fokus peninjaun adalah, pada ketepatan mutu dan waktu, serta pencegahan potensi penyimpangan.

“Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam proses pekerjaan ini,” ujarnya usai melakukan pemantauan pada Kamis.

Purnama mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan, progres pembangunan masih sesuai rencana.

Menurrutnya, pembangunan Labkes dinilai menunjukkan hasil yang baik, dan tim Kejaksaan terus melakukan pengawasan intensif di tahap akhir pekerjaan.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Resmi Launching Bantuan Pangan Beras Juni–Juli 2025

Kajari juga menegaskan bahwa pihak pelaksana wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Jika hingga masa kontrak berakhir pembangunan belum rampung, maka pelaksana hanya diberikan waktu penyelesaian maksimal 50 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden.

“Tidak ada peluang untuk penambahan waktu di luar batas tersebut. Kami berharap pelaksana mengoptimalkan sisa waktu yang ada agar pekerjaan selesai tepat waktu,” tegas Purnama.

Baca lainnya :  Kepengurusan Baru PKK Parimo Dikukuhkan, Bupati Dorong Program Nyata di Masyarakat

Ia menekankan bahwa pendampingan Kejaksaan tidak akan berarti jika pada akhirnya masih ditemukan pelanggaran, kekurangan volume, atau kualitas yang tidak memenuhi standar.

“Pendampingan itu akan sia-sia kalau setelah selesai masih ditemukan penyimpangan. Karena itu kami memastikan pekerjaan sesuai kontrak agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Purnama.

Pendampingan Kejaksaan terhadap proyek strategis nasional ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan serta mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.

Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *