banner 728x250

Resmob Parimo Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Ditangkap di Sigi

Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong, amankan dua terduga pelaku Curanmor lintas wilayah di Kabupaten Sigi.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap dugaan jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah yang beroperasi di sejumlah kecamatan.

Dua terduga pelaku berinisial MYK (19) dan AS (21) diringkus dalam operasi penangkapan pada Sabtu (8/12/2025) malam di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

banner 728x90

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agusalim, membenarkan keberhasilan timnya dalam meringkus para pelaku.

Baca lainnya :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Parigi Moutong guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Hasil interogasi awal menunjukkan keduanya telah mencuri sedikitnya tujuh unit sepeda motor di berbagai lokasi berbeda.

Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang sering meninggalkan motor dengan kunci masih terpasang.

Baca lainnya :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Morowali Utara

Dari tujuh unit yang diakui, polisi baru mengamankan dua unit sebagai barang bukti, sementara lima unit lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu tersangka yang mencoba melawan dan melarikan diri meski sudah diberikan peringatan.

Baca lainnya :  Resmob Polres Parimo Ringkus Pelaku Curanmor dan Pencurian Sapi Asal Morowali

“Tindakan ini dilakukan demi keselamatan petugas dan warga sekitar,” ujarnya.

Ia mengatakan, Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keberadaan penadah maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.

Penyelidikan difokuskan pada pola gerak pelaku, lokasi pencurian, serta rute pelarian.

“Kedua tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Iptu Agusalim.

Editor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *