
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Torue meningkatkan langkah preventif melalui kegiatan imbangan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2025 di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita tersebut dipimpin oleh Aipda I Nyoman Yasadana bersama tiga personel Polsek Torue.
Operasi difokuskan pada deteksi dini dan pencegahan berbagai aktivitas yang berpotensi memicu gangguan sosial, seperti peredaran minuman keras ilegal, perjudian, narkoba, prostitusi, hingga aksi premanisme.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah kios dan warung yang dinilai rawan menjual miras tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan lima bungkus minuman keras jenis Cap Tikus dari sebuah kios milik SA (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Torue guna penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan.








