Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Kuorum Tak Tercapai, Rapat Paripurna APBD 2026 DPRD Parigi Moutong Molor

×

Kuorum Tak Tercapai, Rapat Paripurna APBD 2026 DPRD Parigi Moutong Molor

Sebarkan artikel ini
Suasana di ruang rapat DPRD tampak kursi kosong di sebabkan anggota DPRD hadir tidak tepat waktu. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan agenda penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tidak berlangsung tepat waktu.

Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wita tersebut baru dapat dibuka setelah mengalami keterlambatan akibat minimnya kehadiran anggota DPRD.

Padahal, perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong telah berada di ruang rapat Paripurna sejak sekitar pukul 09.45 Wita.

Baca lainnya :  Panen Raya Jagung di Lobu Mandiri, Pemkab Parimo Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Tiga unsur pimpinan DPRD Parigi Moutong, yakni Ketua Alfres Tonggiroh, Sayutin Budiyanto, dan Taufik Borman, juga telah hadir di ruang sidang.

Selain itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Leli Pariani, tercatat telah hadir. Namun, kursi anggota DPRD lainnya masih tampak kosong.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, saat membuka rapat pada pukul 10.10 Wita menyampaikan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir baru lima orang.

Baca lainnya :  Hakordia, Kejari Parigi Moutong Paparkan Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kondisi tersebut membuat pimpinan sidang terpaksa melakukan skorsing selama 10 menit guna menggenapkan kehadiran anggota dewan agar rapat memenuhi kuorum.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budiyanto, turut menyoroti rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD dalam rapat Paripurna.

“Saya sudah tiga kali memimpin rapat Paripurna dan selalu tidak kuorum,” ungkap Sayutin.

Ia menegaskan bahwa kebiasaan keterlambatan dan ketidakhadiran anggota DPRD harus segera diubah agar tidak kembali terulang pada rapat-rapat Paripurna selanjutnya.

Baca lainnya :  Seorang Anak Perempuan Hanyut di Sungai Lambunu Ditemukan Meninggal Dunia

Menurutnya, keterlambatan kehadiran yang terjadi secara berulang berpotensi melanggar tata tertib (Tatib) serta kode etik DPRD, sekaligus mencerminkan kinerja wakil rakyat yang kurang profesional.

Rapat Paripurna akhirnya dapat dilanjutkan setelah kuorum terpenuhi dengan kehadiran 50 persen lebih satu anggota DPRD.

Agenda penjelasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 kemudian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, yang mewakili Bupati Parigi Moutong.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *