
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong, Sofiana, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Parigi Moutong, meliputi 23 kecamatan, 278 desa, dan 5 kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Sofiana dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi penerangan hukun dan pengelolaan koperasi desa (Kopdes), Merah Putih yang digelar di salah satu hotel di Parigi, Kamis (18/12/2025).
“Suka tidak suka, mau tidak mau, koperasi harus dibentuk. Ini merupakan instruksi Presiden yang wajib kita jalankan bersama,” tegas Sofiana.
Ia menjelaskan, Dinas Koperasi dan UKM hanya diberikan waktu sekitar satu setengah bulan untuk mengumpulkan data pembentukan koperasi sesuai arahan pemerintah pusat.
Dalam proses tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta melibatkan pendamping desa dan kelurahan.
Sofiana menyebutkan, sosialisasi telah dilaksanakan di Kecamatan Taopa dan Moutong, dengan pendanaan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Kegiatan ini melibatkan 28 orang pendamping desa, yang bertugas melakukan pendataan dan pendampingan melalui aplikasi yang telah disiapkan.
Namun demikian, Sofiana juga mengungkapkan sejumlah kendala, terutama pelaksanaan di tingkat kelurahan yang belum maksimal akibat keterbatasan anggaran daerah dan efisiensi belanja.
“Keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam pelaksanaan awal pembentukan koperasi, mulai dari pendampingan hingga terbitnya hasil penilaian,” ujarnya.
Selain itu, persoalan ketersediaan lahan menjadi tantangan utama dalam pembangunan gerai dan gudang Koperasi Merah Putih. Sesuai ketentuan, koperasi diwajibkan memiliki lahan kosong minimal 30 x 20 meter atau sekitar 1.000 meter persegi.
Saat ini, dari kuota 283 Kopdes Merah Putih, sebanyak 170 koperasi telah terdata, sementara 119 koperasi masih dalam proses, khususnya yang berkaitan dengan status aset pemda maupun aset desa.
Sofiana mengungkapkan, hingga kini terdapat 9 Kopdes Merah Putih yang telah dinyatakan matang dan terdaftar.
Dari jumlah tersebut, 3 koperasi telah siap dibangun, yakni di Desa Olobaru, dan Kecamatan Balinggi. Kemudian Desa Pandelalap, sementara 6 koperasi lainnya masih dalam tahap proses dan pembinaan.
Ia juga menyinggung persoalan aset di Kecamatan Parigi Utara, Desa Toboli yang diketahui merupakan aset Kementerian Perhubungan, dan telah dikoordinasikan dengan Kodim untuk penyelesaiannya.
Sofiana meminta dukungan pemerintah kecamatan dan desa untuk memperkuat pengawasan serta melakukan evaluasi bersama, agar Koperasi Merah Putih yang terbentuk benar-benar sesuai ketentuan dan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membenahi dan mengevaluasi koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan agar dapat berkembang dan berkelanjutan,” ujarnya.








