
Banggai, PUSATWARTA.ID — Motif di balik kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dua warga Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, akhirnya terungkap.
Korban merupakan paman dan ponakan berinisial HL (63) dan SL (37), sementara pelaku diketahui berinisial RP alias Ijal (37).
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, didampingi Kasi Humas Iptu Saiman, dalam konferensi pers yang digelar Minggu (21/12/2025), mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi brutal tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam terhadap korban.
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, tersangka tengah duduk di depan rumahnya dan melihat korban HL berada di depan rumah tetangga.
Menurut pengakuan pelaku, korban HL kerap tertawa dengan suara keras setiap melintas di depan rumahnya, sehingga membuat pelaku merasa tidak dihargai dan tersinggung.
“Pelaku secara spontan mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung menganiaya korban,” ujar AKP Tio Tondy.
Korban HL dibacok berulang kali di bagian kepala dan tangan hingga terjatuh. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Luwuk, namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Kejadian kedua terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 01.05 Wita. Korban SL yang merupakan ponakan HL mendatangi rumah duka dan melihat kondisi jenazah pamannya.
Dalam keadaan emosi, korban kemudian menuju rumah tersangka.
Menurut keterangan saksi, korban SL masuk sendiri ke dalam rumah tersangka dengan membawa senjata tajam jenis parang.
Beberapa menit kemudian, korban berlari keluar rumah dan terjadi saling serang antara korban dan tersangka.
“Di depan Masjid Desa Bolobungkang, korban terjatuh. Di lokasi itu tersangka menghabisi korban dengan parang miliknya,” jelas AKP Tio.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.








