
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (23/12/2025), di ruang rapat DPRD Parigi Moutong.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budiantao, dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, Sekretaris Daerah Zulfinasran, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun delapan Raperda yang dibahas dan disampaikan pendapat akhir fraksi DPRD, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025–2045, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, DPRD juga membahas Raperda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat atau Investor, Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Desa, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045.
Berdasarkan penyampaian pendapat akhir, tujuh fraksi DPRD Parigi Moutong menyatakan menerima delapan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi-fraksi yang menyatakan persetujuan antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, serta Fraksi Keadilan Rakyat.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebagaimana tertuang dalam agenda DPRD bulan Desember Tahun 2025, sekaligus menjadi landasan hukum bagi arah pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong ke depan.








