
Buol, PUSATWARTA.ID — Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat melaksanakan kunjungan reses Masa Sidang II Tahun 2025 di Desa Unone, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sabtu (27/12/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri pemerintah desa, unsur DPRD Kabupaten Buol, serta masyarakat setempat, Longki menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI membidangi 12 kementerian dan lembaga.
Sehingga memiliki kewenangan strategis dalam menindaklanjuti persoalan daerah, khususnya di bidang agraria, pemerintahan, dan pelayanan publik.
Salah satu aspirasi utama disampaikan Kepala Desa Unone, yang mengungkap adanya sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) melalui anak perusahaannya PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP).
Perusahaan tersebut diduga menguasai wilayah kawasan sehingga membatasi akses masyarakat terhadap lahan produktif.
“Wilayah yang dikuasai PT CCM harus dilepaskan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Kepala Desa Unone.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga mengeluhkan belum diresmikannya Puskesmas Kecamatan Bukal, meski bangunan dan fasilitas telah lama tersedia dan sangat dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan dasar warga.
Aspirasi senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ahmad R. Kuntuamas, yang menyoroti adanya aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 1.200 hektare yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan perizinan.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Longki menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan lahan kawasan secara sepihak dan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“PT CCM harus melepaskan lahan yang masuk kawasan. Namun masyarakat juga harus berani menuntut dan mengawal haknya. Jangan mudah tergoda rayuan apa pun, perjuangkan hak masyarakat,” tegas Longki.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat porsi hak pemerintah daerah atas wilayah tertentu yang dapat dialokasikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan.
Terkait belum beroperasinya Puskesmas Bukal, Longki berjanji akan berkoordinasi langsung dengan Bupati Buol guna mengetahui kendala yang menyebabkan fasilitas tersebut belum diresmikan.
“Soal puskesmas, akan saya sampaikan langsung ke Bupati untuk mengetahui apa kendalanya sehingga belum dioperasikan,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai dugaan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin, Longki menegaskan bahwa masyarakat berhak menolak segala bentuk kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Jika benar ada kegiatan tanpa izin, masyarakat harus menolak. Tidak mungkin ada aktivitas tanpa izin. Ini akan saya telusuri dan bila terbukti, akan kami kawal hingga ke tingkat pusat,” katanya.
Mengakhiri resesnya, Longki membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan mitra kerja Komisi II DPR RI.
“Apabila menemukan persoalan di lapangan yang berkaitan dengan mitra kami, silakan laporkan. Pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.


