banner 728x250

Sekda Zulfinasran Soroti Kesalahan Penempatan Belanja

Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran saat menghadiri sosialisasi Perbup Nomor 30 tahun 2025 tentang ASB, di Aula Disdikbud, Senin (29/12/2025). Foto – Aswadin.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, menyoroti masih sering terjadinya kesalahan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya pada penempatan jenis belanja dalam dokumen anggaran oleh perangkat daerah.

Hal tersebut disampaikan Zulfinasran saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 30 tahun 2025 tentang Analis Standar Belanja (ASB) di Aula Disdikbud, Senin (30/12/2025).

banner 728x90

Yang mana arahan ini ditujukan kepada para kasubag program, kasubag keuangan, serta tim asistensi perencanaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Menurutnya, kesalahan yang kerap terjadi adalah tidak tepatnya pengalokasian jenis belanja atau yang biasa disebut “salah alamat” dan “salah kamar”, mulai dari belanja operasional, belanja barang dan jasa, hingga belanja modal.

Baca lainnya :  Torue Berdaya, UMKM Naik Kelas, Desa Tangguh Promosikan Pariwisata Digital

Kesalahan ini, kata dia, sering dianggap sepele, namun terjadi berulang dari tahun ke tahun.

“Perencanaan itu adalah tugas pokok kasubag program, sementara pelaksanaan anggaran menjadi tanggung jawab kasubag keuangan. Ini harus disatukan persepsinya, karena masih sering terjadi ketidakkonsistenan dalam penempatan belanja,” ujar Zulfinasran.

Ia menegaskan bahwa ketentuan terkait rincian belanja sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menggantikan pola lama pengelompokan belanja.

“Sekarang sudah jelas ada belanja operasi, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Ini harus dipelajari dan dipahami betul. Dalam satu kegiatan bahkan bisa menggunakan tiga jenis belanja tersebut, asalkan dianalisis dengan benar capaian target kinerjanya,” jelasnya.

Baca lainnya :  Wabup Parigi Moutong Terima Audiensi Dirjen Cipta Karya Bahas Pembangunan Infrastruktur

Zulfinasran juga mengingatkan pentingnya konsistensi perencanaan berbasis kinerja, termasuk analisis anggaran tahun berjalan tahun sebelumnya (N-1), dan proyeksi tahun berikutnya (N+1), agar target kinerja dapat diproyeksikan secara berkelanjutan.

Selain itu, ia menyoroti persoalan pencairan anggaran pihak ketiga yang sering terkendala akibat ketidaksesuaian dokumen perencanaan dan pelaksanaan, sehingga berulang kali dikembalikan dan menghambat proses administrasi.

“Ke depan, penilaian kinerja aparatur akan semakin detail dan semuanya berbasis sistem. Tidak bisa lagi asal-asalan, karena seluruh proses masuk dalam sistem penilaian kinerja ASN,” tegasnya.

Baca lainnya :  Hadiri Syukuran Panen Raya di Desa Tada, Bupati Parimo Serukan Tolak Tambang Ilegal

Zulfinasran menambahkan, mulai 2026 Pemkab Parigi Moutong akan menerapkan manajemen talenta ASN sesuai kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setiap ASN diwajibkan aktif mengembangkan kompetensi diri melalui pelatihan, sertifikasi, dan bimbingan teknis yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang diunggah dalam sistem e-Kinerja.

“Jangan lagi berharap anggaran daerah setiap tahun untuk pelatihan. Sekarang kita dituntut proaktif mengembangkan potensi diri, mencari diklat atau bimtek secara mandiri, dan mengunggah sertifikatnya sebagai bagian dari penilaian kinerja,” pungkasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) tim, baik sebagai ketua maupun anggota yang ditandatangani Bupati, turut menjadi komponen penilaian kinerja dan wajib diunggah dalam sistem e-Kinerja ASN

Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *