
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Sebanyak 59 pekerja Cleaning Service di RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, melakukan aksi mogok kerja, Jumat (2/1/2026).
Aksi tersebut mendapat perhatian serius dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah. (Sulteng).
Ketua FSPMI Sulawesi Tengah, Lukius Todama, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dalam pengelolaan tenaga Cleaning Service di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Sorotan FSPMI muncul setelah para pekerja melakukan mogok kerja akibat dugaan pengurangan upah oleh pihak vendor baru, serta adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 16 orang tenaga kerja.
Lukius menyebut, kebijakan pengurangan upah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, upah pekerja yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,5 juta kini turun menjadi sekitar Rp1,3 juta, meskipun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Parigi Moutong telah ditetapkan sekitar Rp 3 juta.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Di saat UMK naik, justru gaji pekerja diturunkan. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja,” ujar Lukius.
Ia juga membantah alasan manajemen vendor yang menyebut pemotongan gaji dilakukan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, skema iuran BPJS telah diatur secara jelas dalam regulasi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk memangkas upah pekerja secara signifikan.
“BPJS Ketenagakerjaan hanya 2 persen dan BPJS Kesehatan 1 persen dari pekerja, selebihnya menjadi tanggungan perusahaan,” tegasnya.
Selain persoalan upah, FSPMI Sulawesi Tengah turut menyoroti proses penetapan vendor Cleaning Service di RSUD Anuntaloko yang diduga tidak transparan.
Mekanisme penunjukan melalui sistem e-katalog dinilai tidak melibatkan pembahasan terbuka serta pembanding harga yang wajar.
“Kami mempertanyakan prosesnya. Jika mekanismenya benar, seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait di lingkungan rumah sakit,” kata Lukius.
FSPMI menilai kondisi tersebut berpotensi menambah angka pengangguran di Kabupaten Parigi Moutong dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Atas persoalan tersebut, FSPMI Sulawesi Tengah memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.








