
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sulawesi Tengah, Lukius Todama, meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mempertimbangkan kembali kepercayaan kepada PT Maroso Jaya untuk mengelola tenaga kerja di RSUD Anuntaloko Parigi.
Permintaan ini disampaikan Lukius, menyusul belum ditemukannya solusi dalam pertemuan antara pekerja dan manajemen rumah sakit, yang digelar Sabtu (3/1/2026).
Lukius mengungkapkan, dirinya tidak menghadiri langsung pertemuan tersebut, namun menerima laporan dari para pekerja yang diundang dalam rapat bersama pihak rumah sakit.
Sayangnya, dalam pertemuan itu pihak vendor tidak dihadirkan, sehingga keluhan pekerja tidak mendapatkan kejelasan penyelesaian.
“Pekerja menyampaikan tuntutan yang sifatnya normatif, sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Tapi justru disebut terlalu banyak tuntutan. Pertanyaannya, PLT itu mewakili siapa? Perusahaan atau rumah sakit? Seharusnya keluhan pekerja ditampung dan disampaikan ke vendor,” tegas Lukius.
Ia menjelaskan, hasil pertemuan awal tidak menghasilkan keputusan. Beberapa menit kemudian, perwakilan lima pekerja kembali dipanggil, dan disepakati bahwa hanya 50 dari 59 pekerja lama yang dapat kembali dipekerjakan oleh vendor, dengan syarat memiliki ijazah.
Namun, terdapat 9 pekerja yang tidak diakomodir, meski telah bekerja bertahun-tahun.
“Selama rumah sakit ini berdiri, tidak pernah ada keluhan soal kebersihan meskipun mereka tidak memiliki ijazah. Sekarang justru dijadikan syarat. Dasar hukumnya apa? Apakah diatur dalam peraturan perusahaan? Pasal dan ayat berapa? Jangan pakai logika, tapi aturan,” ujarnya.
Lukius menekankan, FSPMI Sulteng akan mendampingi para pekerja, khususnya 9 orang yang kehilangan pekerjaan. Menurutnya, dampak pemutusan kerja tidak hanya pada pekerja, tetapi juga pada keluarga mereka.
“Upah itu bukan hanya untuk makan dan minum, tapi untuk tanggung jawab keluarga, pendidikan anak, pakaian, sepatu. Kalau mereka tidak bekerja, ini bisa berdampak pada gizi anak, bahkan stunting. Padahal pemerintah sedang gencar menekan angka stunting,” katanya.
Ia juga mengungkapkan pernyataan dari pihak PT Maroso Jaya yang menyatakan kesiapan membayar gaji pekerja sebesar Rp2 juta per bulan jika kembali diberi kepercayaan, meski sebelumnya hanya menalangi operasional rumah sakit selama tiga bulan.
Sementara itu, menurut Lukius, terdapat perbedaan kebijakan penganggaran pada vendor lain, khususnya terkait pembayaran tenaga keamanan.
“Tujuan perusahaan adalah kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Soal BPJS Ketenagakerjaan itu wajib dan sudah termasuk dalam sistem e-katalog, tidak dipisah-pisahkan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Lukius meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
“Dan memperhatikan nasib seluruh pekerja, khususnya 9 orang yang belum mendapatkan kejelasan kerja, agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru di kemudian hari,” ujarnya.








