
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (12/1/2026).
Laporan Banggar tersebut disampaikan oleh anggota Banggar DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, yang menjelaskan bahwa pembahasan Raperda APBD 2026 merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Badan Anggaran DPRD, termasuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Raperda APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026.
Menurut Leli, Banggar telah menjalankan fungsi penganggaran secara maksimal sesuai jadwal yang telah ditetapkan, serta mengakomodasi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD dalam rangka penyempurnaan substansi APBD 2026.
“Banggar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, khususnya fraksi-fraksi yang telah memberikan pandangan dan pendapat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Leli dalam laporannya.
Ia menegaskan, seluruh program dan mata anggaran yang tertuang dalam APBD 2026 harus dapat dipertanggungjawabkan secara moril dan politis.
Oleh karena itu, seluruh jajaran pelaksana program diwajibkan menjalankan APBD sesuai rambu-rambu dan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.
Banggar berharap APBD 2026 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam penyelesaian persoalan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan UMKM, tata kelola pemerintahan, serta penyediaan air bersih dan sanitasi di Kabupaten Parigi Moutong.
Rincian APBD 2026
Dalam laporan tersebut, Leli Pariani juga memaparkan struktur APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026, dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan Daerah sebesar Rp1.731.915.344.287,-
Yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp186.259.451.264
Pendapatan Transfer: Rp1.501.354.166.130,-
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 44.301.726.893
Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1.726.915.344.287, yang terdiri dari: Belanja Operasional: Rp1.402.910.164.143,-
Belanja Modal: Rp15.841.640.143
Belanja Tidak Terduga: Rp8.000.000.000,-
Belanja Transfer: Rp300.162.913.980,-
Pembiayaan Daerah meliputi:
Penerimaan Pembiayaan: Rp5.000.000.000,-
Pengeluaran Pembiayaan: Rp5.000.000.000,-
Pembiayaan Neto: Rp5.000.000.000,-
Prioritas Anggaran
Banggar DPRD Parigi Moutong menekankan sejumlah prioritas utama dalam APBD 2026, di antaranya peningkatan alokasi anggaran sektor pendidikan dan kesehatan, dengan fokus pada peningkatan kualitas guru serta fasilitas layanan kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan investasi pada infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, dan irigasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Program pemberdayaan ekonomi, khususnya bagi UMKM dan kelompok rentan, juga menjadi perhatian melalui pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan.
Banggar juga meminta agar koordinasi antarinstansi serta dengan pemerintah pusat terus ditingkatkan, serta mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial dan tidak berdampak langsung bagi masyarakat.
Menunggu Pengesahan
Leli Pariani menjelaskan, Raperda APBD 2026 telah dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang hasil evaluasi Rancangan Perda APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026, serta telah melalui rapat finalisasi bersama tim terkait.
“Dengan demikian, Banggar berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat disetujui dalam rapat paripurna hari ini untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya








