banner 728x250

DPRD Parigi Moutong Gelar RDP Terkait Polemik CS RSUD Anuntaloko

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tenaga Cleaning Service (CS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi.

RDP tersebut berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Parigi Moutong dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Sutoyo, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, pada Senin (12/1/2026).

banner 728x90

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat masuk dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Mereka mempersoalkan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta tuntutan hak normatif pekerja Cleaning Service di RSUD Anuntaloko Parigi.

“Dua hal utama yang menjadi pembahasan adalah soal dugaan PHK dan pemenuhan hak normatif pekerja,” ujar Sutoyo.

Baca lainnya :  Rakerda, PKK Soroti Stunting dan Maraknya Perkawinan Anak di Parigi Moutong

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran Komisi IV, status hubungan kerja para tenaga Cleaning Service harus dilihat dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pada tahun 2025, vendor pengelola Cleaning Service di RSUD Anuntaloko mengalami beberapa kali pergantian, hingga dilanjutkan oleh PT Maroso Jaya Sejahtera pada periode Oktober hingga Desember 2025.

Menurut Sutoyo, kontrak PKWT para pekerja berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, saat dikelola oleh PT Maroso Jaya Sejahtera, tidak dibuat perjanjian PKWT baru.

Karena itu, status kontrak tetap mengacu pada perjanjian awal yang berakhir pada akhir Desember 2025.

“Dengan kondisi tersebut, kami menilai tidak terjadi PHK, karena kontrak kerja memang berakhir pada 31 Desember 2025,” jelasnya.

Sutoyo menambahkan, terkait hak-hak kompensasi dan kewajiban lainnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab vendor sebelumnya, yakni PT Maroso Jaya Sejahtera.

Baca lainnya :  Sambut HUT RI ke-80, Polres Parigi Moutong Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

Dalam RDP, pihak Komisi IV sepakat bahwa tidak terdapat unsur PHK sepihak, meskipun terdapat perbedaan interpretasi dari pihak serikat pekerja.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan klarifikasi dari PT Sarumaka selaku vendor saat ini, nilai upah yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp1,5 juta per bulan, di luar fasilitas BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Nilai tersebut telah disesuaikan dengan kontrak yang disepakati dan pagu anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Kalau tuntutan upah ingin mengikuti kenaikan UMP atau mencapai Rp3 juta hingga Rp3,5 juta, tentu pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran yang jauh lebih besar,” tegasnya.

Baca lainnya :  Kerja Cepat Satreskrim Polres Parimo Motor Hilang Ditemukan, Pemilik Bahagia

“Dalam hal ini, vendor tidak bisa disalahkan karena mereka bekerja sesuai kontrak,” ujar Sutoyo.

Terkait nasib 26 tenaga Cleaning Service yang saat ini belum bekerja, Sutoyo menyebut Komisi IV tidak serta-merta menyebutnya sebagai PHK.

Penentuan status PHK kata dia, merupakan kewenangan mekanisme perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Sebagai solusi, Komisi IV mendorong agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui dialog bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan.

Selain itu, DPRD juga membuka peluang pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah terkait kemungkinan penempatan tenaga kerja di fasilitas kesehatan lain, seperti puskesmas atau rumah sakit lainnya.

“Pemerintah daerah tidak bisa membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Namun semua harus disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan anggaran,” ujarnya.

Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *