
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Gede Widiadha, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak boleh berhenti.
“Kebijakan tersebut tidak lepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ungkap Gede kepada awak media di Parigi, Selasa (13/1/2026).
Meskipun daerah saat ini menghadapi persoalan status dan ketersediaan tenaga medis, khususnya dokter.
Gede menjelaskan, mekanisme pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya melalui dua jalur resmi, yakni rekrutmen CPNS dan P3K.
Sementara di lingkungan Dinas Kesehatan masih terdapat sejumlah tenaga, seperti dokter, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya yang statusnya berada di luar dua skema tersebut.
“Kalau kita memaksakan penyelesaian status tanpa perhitungan, akan muncul persoalan baru. Dampaknya bukan hanya pada administrasi, tapi juga langsung ke pelayanan masyarakat dan kerja sama dengan BPJS,” ujar Gede.
Ia mengungkapkan, sejak akhir Desember 2025 pihaknya telah mengambil langkah koordinasi dengan pimpinan daerah, Sekretaris Daerah, BKPSDM, Bagian Organisasi Tata Laksanan (Ortal), hingga unsur hukum, termasuk melibatkan tiga rumah sakit daerah.
Hasil koordinasi tersebut mengerucut pada arahan untuk melakukan mapping atau pemetaan tenaga kesehatan yang benar-benar dibutuhkan dan strategis.
“Mapping ini harus cepat. Kami sudah rapat dua kali, datanya hampir selesai hari ini. Setelah itu langsung kami kirim ke BPK dan BPKP,” jelasnya.
Menurut Gede, BPK dan BPKP telah menyatakan kesiapannya memberikan rekomendasi sepanjang dokumen dan surat pendukung dinyatakan lengkap.
Ia berharap rekomendasi tersebut dapat terbit dalam bulan ini sebagai pedoman penyelesaian persoalan tenaga kesehatan.
Terkait beredarnya surat pemutusan hubungan kerja tenaga medis yang sempat menjadi sorotan publik, Gede mengaku terkejut karena mengklaim tidak pernah menginstruksikan penerbitan surat tersebut.
“Jujur saya kaget. Saya tidak pernah memerintahkan itu. Saya langsung mempertanyakan kenapa surat itu keluar,” katanya.
Meski demikian, Gede menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, pelayanan kesehatan tidak boleh terhenti.
“Langit runtuh pun, pelayanan kesehatan harus tetap berjalan. Ini pelayanan publik paling dasar,” tegasnya.
Ia mencontohkan, apabila suatu puskesmas tidak memiliki dokter sehingga tidak bisa melayani rawat inap, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, tanpa menghentikan layanan lain yang masih bisa dilakukan oleh bidan dan perawat.
“Pelayanan rawat jalan tetap berjalan. Kalau butuh rawat inap, silakan dirujuk ke puskesmas terdekat yang memiliki fasilitas dan dokter,” jelasnya.
Sebagai solusi sementara, Dinas Kesehatan juga menugaskan dokter yang tersedia untuk mengisi kekosongan.
Hingga saat ini, kata Gede, belum ada keluhan signifikan dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan.
Ia mengaku telah menerima banyak masukan dan komunikasi, termasuk dari anggota DPRD Parigi Moutong, yang menaruh perhatian serius terhadap isu ini.
“Intinya, kami minta semua pihak menyampaikan ke masyarakat bahwa pelayanan kesehatan tetap ada dan tidak boleh berhenti,” ujarnya.








