banner 728x250

Viral KDRT di Jalan Umum, Polisi Amankan Pelaku di Siniu, Parigi Moutong

RA (27) terduga pelaku KDRT di Kecamatan Siniu di amankan Polisi usai menganiaya istrinya, Jumat (16/1/2026).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial Facebook berujung pada penindakan tegas aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan oleh Polsek Ampibabo setelah diduga menganiaya istrinya sendiri di ruang publik.

banner 728x90

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (16/1/2026), sekitar pukul 09.22 Wita. Korban berinisial DS (23) diduga mengalami kekerasan fisik berupa penarikan rambut dan diseret di pinggir jalan oleh pelaku.

Aksi itu terjadi di depan umum, terekam kamera warga, dan kemudian viral di media sosial, sehingga memicu kecaman luas dari masyarakat.

Baca lainnya :  Muspika Kasimbar Gelar Upacara HUT RI ke-80, Camat Jadi Inspektur Upacara

Menindaklanjuti laporan warga, tokoh masyarakat, serta pemerintah Desa Siniu, jajaran Polsek Ampibabo bergerak cepat.

Berdasarkan perintah pelaksana harian Kapolsek Ampibabo, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, S.H., mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.00 Wita di hari yang sama.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ampibabo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Arbit, membenarkan penanganan cepat kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku KDRT.

“Kami merespon cepat laporan masyarakat terkait video viral tersebut,” ujar Iptu Arbit.

Baca lainnya :  BI dan TNI AL Kembali Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Menurutnya, saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, Polres Parigi Moutong tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Ia menambahkan, kepolisian tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, termasuk informasi terkait kondisi kejiwaan pelaku.

“Informasi mengenai dugaan riwayat gangguan kejiwaan pelaku akan kami dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan. Namun proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dilakukan secara terbuka di jalan umum.

Baca lainnya :  Bupati Parigi Moutong Tutup Turnamen Sejati Cap 2025

Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis.

Koordinasi lintas sektor juga akan dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak rumah sakit jiwa guna mencegah kejadian serupa serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ampibabo.

Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau menyaksikan tindak KDRT di lingkungan sekitar.

Editor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *