banner 728x250

Penggerebekan Dini Hari di Mepanga, Polisi Amankan Pengedar Sabu

WR warga Desa Bugis Kecamatan Mepanga diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan sabu.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Parigi Moutong kembali diguncang operasi tegas aparat kepolisian.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga.

banner 728x90

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pengedar pada penggerebekan dini hari, Kamis (15/1/2026).

Terduga pelaku berinisial WR (32), seorang karyawan honorer, diamankan di rumahnya sekitar pukul 01.30 Wita.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih satu pekan, menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Ipda Moh. Adib Paqihan Yusuf, S.Tr.K.

Proses penindakan berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan, serta disaksikan oleh pihak keluarga terlapor dan aparat desa setempat.

Baca lainnya :  Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2026, Pj Bupati : Semua OPD Harus Menyeleksi Usulan dengan Baik

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah dan kamar pelaku, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa bong atau alat isap, korek api gas, potongan pipet, kotak kaca kecil, satu celana panjang, serta kartu identitas milik terlapor.

Dalam pemeriksaan awal, WR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga, dengan cara diambil langsung untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah sekitar.

KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Ipda Moh. Adib Paqihan Yusuf, S.Tr.K, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Baca lainnya :  Momentum Hari Ibu, Pemkab Parimo Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

“Kami tidak akan pernah berhenti. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Target kami bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemasok dan jaringan di atasnya,” tegasnya.

Ia mengatakan, narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri dan menangkap pemasok utama serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Baca lainnya :  Sekda Parigi Moutong Ingatkan Netralitas ASN Jelang PSU

Sementara itu, Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Arbit mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kapolres Parigi Moutong maupun Kasat Narkoba dengan iming-iming atau janji pembebasan perkara narkoba.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi dan tidak ada negosiasi dalam perkara narkotika. Jika masyarakat menemukan oknum yang mengatasnamakan pejabat kepolisian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” ujarnya.

Polres Parigi Moutong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, berani melapor, dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda.

Editor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *