
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID— Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memastikan proses pelantikan serta pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) belum dapat dilaksanakan.
Penundaan tersebut disebabkan belum terpenuhinya persyaratan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya terkait penilaian kinerja ASN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menjelaskan bahwa seluruh proses mutasi, promosi, dan pengangkatan jabatan ASN sejak 2024 wajib memperoleh rekomendasi teknis BKN melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMUT).
“Seluruh proses harus melalui IMUT BKN. Kami menginput data dan dokumen ASN untuk mendapatkan rekomendasi teknis. Saat ini proses tersebut masih berjalan,” kata Aktorismo, di Parigi, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, kendala utama terletak pada persyaratan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Berdasarkan ketentuan terbaru BKN, ASN yang akan dimutasi atau dipromosikan wajib memiliki nilai SKP minimal “baik” selama dua tahun terakhir, yakni tahun 2024 dan 2025.
“Saat ini penilaian SKP tahun 2025 masih dalam proses di sejumlah perangkat daerah. Hal inilah yang menyebabkan rekomendasi teknis dari BKN belum dapat diterbitkan,” ujarnya.
Menurutnya, BKPSDM telah menerbitkan surat resmi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat penyusunan dan penetapan SKP.
Langkah ini dilakukan agar seluruh persyaratan administratif segera terpenuhi dan proses pelantikan dapat dilaksanakan.
Pada kesempatan yang sama, Aktorismo menepis isu jual beli jabatan yang beredar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dilakukan secara objektif dan berbasis kinerja.
“Kami pastikan tidak ada jual beli jabatan. Pengisian jabatan murni berdasarkan penilaian kinerja melalui SKP. Jika nilai SKP tidak memenuhi ketentuan, maka ASN yang bersangkutan tidak dapat dilantik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penilaian SKP dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung.
Pejabat eselon IV dinilai oleh eselon III, eselon III dinilai oleh eselon II, dan seterusnya, sehingga setiap ASN yang masuk dalam daftar mutasi maupun promosi memiliki rekam jejak kinerja yang jelas.
BKPSDM menargetkan, setelah seluruh persyaratan terpenuhi, rotasi dan mutasi jabatan eselon II dapat dilaksanakan pada Januari 2026.
Proses tersebut mengacu pada hasil uji kesesuaian jabatan (job fit) yang telah dilakukan pada akhir 2025.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana segera mengisi sejumlah jabatan administrator dan pengawas yang telah lama kosong, seperti camat, sekretaris, kepala bagian, hingga kepala subbagian di tingkat kecamatan.
“Pengisian jabatan strategis yang lama kosong menjadi prioritas, agar roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.








