banner 728x250

Pemkab Parigi Moutong Percepat Penyerahan SK 851 PPPK Paruh Waktu

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memastikan percepatan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebanyak 851 orang dipastikan akan menerima SK pada Januari 2026 sebagai bagian dari komitmen penataan kepegawaian daerah.

banner 728x90

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay, mengatakan seluruh proses administrasi saat ini telah memasuki tahap akhir dan siap dituntaskan bulan ini.

Baca lainnya :  Randi Chandra Rizky Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kayuboko ke FPK

“Jumlah PPPK paruh waktu yang akan menerima SK sebanyak 851 orang. Prosesnya sudah berjalan dan ditargetkan rampung pada Januari 2026,” ujar Aktorismo Kay, Senin (19/1/2026), di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, percepatan penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, yang menekankan pentingnya penyelesaian administrasi kepegawaian sejak awal tahun.

Baca lainnya :  Bupati-Wabup Parimo Ziarah ke Makam Pahlawan Tombolotutu di Hari Pahlawan ke-79

“Arahan bupati jelas, penyerahan SK harus dimaksimalkan pada Januari agar para PPPK memiliki kepastian status dan dapat langsung bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Menurut Aktorismo, kepastian status kepegawaian PPPK paruh waktu sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor-sektor strategis yang membutuhkan tambahan sumber daya manusia.

Baca lainnya :  Perkuat SDM Religius, Pemkab Parigi Moutong Salurkan Hibah ke 10 Pondok Pesantren

“Dengan diterbitkannya SK, kinerja pelayanan publik diharapkan semakin optimal karena status kepegawaian mereka sudah jelas,” katanya.

Ia menambahkan, BKPSDM Parigi Moutong terus melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait agar proses penyerahan SK berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berupaya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menghambat hak para P3K paruh waktu,” ujarnya.

Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *