banner 728x250

Petani Muda di Mepanga Diciduk Polisi, 21 Paket Sabu Disita

MF, seorang pengedar narkotika jenis sabu di tangkap Polsek Tomini.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Aparat Polsek Tomini mengamankan seorang pria berinisial MF (23) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

MF ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

banner 728x90

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tomini Iptu Sumarlin, SH bersama personel Polsubsektor Mepanga.

Baca lainnya :  Anggaran PSU di Parigi Moutong Mencapai Rp 32 Miliar

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 21 paket kecil sabu yang disimpan dalam tas hitam.

Selain itu, diamankan uang tunai Rp7.104.000, satu unit ponsel, serta alat isap sabu.

Kapolsek Tomini Iptu Sumarlin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di wilayah pedesaan.

Baca lainnya :  Wabup Parigi Moutong Tutup MTQ Parigi Utara, Dorong Prestasi dan Ekonomi Lokal

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tomini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“MF dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *