
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Aparat Polsek Tomini mengamankan seorang pria berinisial MF (23) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.
MF ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tomini Iptu Sumarlin, SH bersama personel Polsubsektor Mepanga.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 21 paket kecil sabu yang disimpan dalam tas hitam.
Selain itu, diamankan uang tunai Rp7.104.000, satu unit ponsel, serta alat isap sabu.
Kapolsek Tomini Iptu Sumarlin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di wilayah pedesaan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tomini untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“MF dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat,” ujarnya.








