
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Potensi perbedaan penafsiran dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Parigi Moutong.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Persamaan Persepsi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., Jumat (23/1/2026) sore, di Aula Sanika Satyawada Command Center Polres Parigi Moutong.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Purnama, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Parigi Kelas II Zainal Ahmad, S.H., serta jajaran pejabat utama Polres Parigi Moutong sebagai bentuk komitmen bersama menyatukan pemahaman lintas lembaga.
Kapolres Parigi Moutong menegaskan bahwa kesamaan persepsi menjadi fondasi utama agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum.
Menurutnya, perbedaan tafsir di lapangan berpotensi menghambat proses hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Keseragaman pemahaman antar aparat penegak hukum mutlak diperlukan. Jika penafsiran berbeda-beda, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” tegasnya.
Selain menyamakan persepsi, sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi teknis terkait penyesuaian mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan penanganan perkara pidana sesuai dengan ketentuan hukum acara yang baru.
Kapolres menekankan pentingnya peningkatan kompetensi personel agar mampu menerapkan regulasi secara tepat dan profesional.
Melalui forum ini, Polres Parigi Moutong bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Parigi Moutong menegaskan langkah preventif untuk mencegah multi tafsir hukum.
“Sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan selaras, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Penulis Berita : Wad
Editor : Wady








