banner 728x250

Dua Pemuda Ditahan Polsek Parigi Kasus Pencurian iPhone di SPBU Kampal

Dua tersangka kasus pencurian handphon diamankan Polsek Parigi. (Foto – Humas Polres Parigi Moutong).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Aksi pencurian dan penggelapan handphone di ruang publik kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Parigi.

Dua pemuda berusia 18 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian satu unit iPhone 12 Pro di area SPBU Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

banner 728x90

Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Parigi untuk kepentingan penyidikan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (15/1/2026), di area SPBU Kelurahan Kampal.

Baca lainnya :  Polda Sulteng Amankan 7 Juru Parkir Liar yang Meresahkan Warga Palu

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dan/atau penggelapan satu unit iPhone 12 Pro warna Grey, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Parigi menggelar perkara pada Senin, (2/2/ 2026).

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status keduanya dari terduga menjadi tersangka.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang sah, ML dan RM kemudian resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Rutan Polsek Parigi.

Baca lainnya :  Petani di Tinombo Selatan Diciduk Polisi, Rumah Diduga Jadi Lokasi Pesta Sabu

Kapolsek Parigi, Iptu Noldy Williams Sualang, membenarkan penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas Iptu Noldy.

Ia juga memastikan bahwa saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca lainnya :  Resmob Parimo Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Ditangkap di Sigi

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Parigi turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan mengawasi barang bawaan pribadi saat beraktivitas di ruang publik. Jangan lengah, karena kejahatan sering terjadi saat ada kesempatan,” pungkasnya.

Polsek Parigi memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parigi.

Sumber Berita : Humas Polres Parigi Moutong

Editor : Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *