banner 728x250

Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Tunggakan Tagihan Listrik OPD dalam LHP BPK

Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Basuki. (Foto – Aswadin/PusatWarta.id).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyoroti tunggakan tagihan listrik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat menggelar rapat Pansus, Senin (2/2/2026).

Wakil Ketua Pansus LHP BPK RI DPRD Parigi Moutong, Muhammad Basuki mengungkapkan, persoalan tunggakan listrik menjadi salah satu temuan penting dalam LHP BPK yang tercantum pada lampiran pemeriksaan keuangan daerah.

banner 728x90

“Dalam LHP BPK terdapat 19 lampiran pemeriksaan, dan salah satu yang cukup menonjol adalah terkait tagihan listrik di OPD yang belum diselesaikan,” ujarnya.

Baca lainnya :  NasDem Parigi Moutong Perkuat Mesin Partai hingga Desa Menuju Pemilu 2029

Menurut dia, tunggakan tersebut muncul dalam pemeriksaan atas realisasi belanja daerah yang mencakup tujuh jenis belanja

Adapun lampiran di maksud, yakni belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, serta belanja aset tetap lainnya dan belanja tidak terduga.

Baca lainnya :  Polemik Pokir DPRD Parimo di APBD 2026, Isu Pembengkakan hingga Rp 25 Miliar Mencuat

Pemeriksaan BPK, lanjutnya, dilakukan terhadap realisasi anggaran sejak Januari hingga Agustus 2025 atau sampai triwulan III.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah OPD yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran listrik sesuai periode penggunaan.

“Ini bukan soal pagu anggaran, tetapi soal realisasi dan kewajiban yang harus dibayarkan. Tagihan listrik ini harusnya rutin dan tidak boleh menumpuk,” tegasnya.

Baca lainnya :  Husen Ingatkan OPD Siapkan Dokumen dan Serius Ikuti Kerja Pansus LHP BPK

Pansus DPRD Parigi Moutong meminta seluruh OPD terkait segera menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian tunggakan agar tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.

Pembahasan LHP BPK RI ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis Berita : Wad

Editor : Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *