banner 728x250

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mepanga, Dua Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba amankan dua warga Desa Bugis yang diduga pengedar sabu. (Foto – Humas Polres Parigi Moutong).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Upaya peredaran narkotika jenis sabu yang mengancam masyarakat Kecamatan Mepanga berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengamankan dua terduga pengedar sabu beserta puluhan paket sabu siap edar dalam operasi senyap, Senin (2/2/2026) sore.

banner 728x90

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (48) dan FA (36), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.

Keduanya diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 45 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,66 gram.

Baca lainnya :  Polda Sulteng Amankan 7 Juru Parkir Liar yang Meresahkan Warga Palu

Selain itu, dua unit telepon genggam, serta sejumlah klip bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan sebelum diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.

“Ini bukan penangkapan kebetulan. Tim kami melakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu. Informasi dari masyarakat kami dalami hingga bukti dinilai cukup kuat untuk dilakukan penindakan,” ujarnya.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Ipda Moh. Adib Paqihan Yusuf. Saat penggerebekan di rumah FA, petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar yang disaksikan oleh keluarga terlapor serta aparat pemerintah setempat, guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.

Baca lainnya :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Morowali Utara

Dalam penggeledahan tersebut, puluhan paket sabu ditemukan tersimpan rapi. Di hadapan petugas, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RA yang berdomisili di Kecamatan Mepanga.

Barang haram itu diambil langsung oleh pelaku untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Mepanga dan sekitarnya.

Iptu Nicho Eliezer menegaskan penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi telah mengantongi identitas pemasok dan masih terus mengembangkan penyelidikan.

“Kami pastikan jaringan ini akan kami bongkar sampai ke atas. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Parigi Moutong,” tegasnya.

Baca lainnya :  10 Pelaku Diciduk, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Menutup keterangannya, IPTU Nicho Eliezer mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Identitas pelapor kami jamin aman. Perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika masyarakat dan aparat bergerak bersama,” ujarnya.

Sumber Berita : Humas Polres Parigi Moutong.

Editor : Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *