
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang warga terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha, kepada awak media saat meninjau langsung lokasi Karhutla, Kamis (5/2/2026).
Hendrawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengungkap penyebab kebakaran yang melanda wilayah tersebut.
Menurutnya, sejumlah warga setempat telah dimintai keterangan terkait awal mula munculnya api.
“Kami sudah memanggil dan memeriksa beberapa orang warga terkait kejadian Karhutla ini. Saat ini baru sekitar 12 orang yang dimintai keterangan,” ujar Hendrawan.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan belum sepenuhnya rampung karena sebagian warga masih terlibat langsung dalam upaya pemadaman api di lokasi kebakaran.
“Belum semuanya kami periksa karena ada yang masih fokus membantu pemadaman di lapangan. Pemeriksaan akan terus kami lanjutkan,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih mendalami dugaan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan kelalaian manusia, seperti aktivitas pembakaran lahan maupun api yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
“Kami masih mengumpulkan keterangan awal terkait dari mana sumber api berasal. Semua kemungkinan tetap kami dalami dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Pihaknya memastikan penanganan hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, sembari tetap mengedepankan upaya pemadaman dan pencegahan meluasnya kebakaran.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan dalam kondisi cuaca kering ekstrem, serta segera melapor apabila menemukan titik api di wilayahnya.
Penulis Berita : Wad
Editor : Wady








