
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan bahwa proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak Karhutla di Kecamatan Parigi Utara, yang digelar di Aula Kantor Camat Parigi Utara, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan mencampuri ranah penindakan karena kewenangan tersebut berada di pihak kepolisian.
“Kalau terkait proses hukum, itu kewenangan penuh aparat kepolisian. Pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil agar penanganan kasus berjalan objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan lebih fokus pada upaya pencegahan serta penanganan dampak bagi masyarakat terdampak.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat potensi bencana lanjutan seperti banjir dan longsor, terutama menjelang musim hujan berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Upaya pemerintah adalah menghimbau agar tidak terjadi lagi pembakaran lahan, serta membantu masyarakat yang terdampak sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan sikap tersebut penanganan Karhutla tidak hanya tuntas secara hukum, tetapi juga mampu mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Penulis Berita : Wad
Editor : Wady








