banner 728x250

Bupati Erwin Tegaskan Proses Hukum Karhutla Diserahkan ke Kepolisian

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase saat menghadiri penyaluran bantuan BNPB kepada warga yang terdampak Karhutla di Kecamatan Parigi Utara, Rabu (18/2/2026). Foto – Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan bahwa proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak Karhutla di Kecamatan Parigi Utara, yang digelar di Aula Kantor Camat Parigi Utara, Rabu (18/2/2026).

banner 728x90

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan mencampuri ranah penindakan karena kewenangan tersebut berada di pihak kepolisian.

Baca lainnya :  Pj Bupati Parigi Moutong Menerima Audensi KPP Pratama Palu

“Kalau terkait proses hukum, itu kewenangan penuh aparat kepolisian. Pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil agar penanganan kasus berjalan objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan lebih fokus pada upaya pencegahan serta penanganan dampak bagi masyarakat terdampak.

Baca lainnya :  Lomba Mancing FTT 2025 Jadi Magnet Wisata Bahari, 171 Angler Ramaikan Pantai Kayubura

Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat potensi bencana lanjutan seperti banjir dan longsor, terutama menjelang musim hujan berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Upaya pemerintah adalah menghimbau agar tidak terjadi lagi pembakaran lahan, serta membantu masyarakat yang terdampak sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.

Baca lainnya :  Panen Raya Jagung di Lobu Mandiri, Bukti Ketangguhan Petani Hadapi Cuaca Ekstrem

Pihaknya berharap, dengan sikap tersebut penanganan Karhutla tidak hanya tuntas secara hukum, tetapi juga mampu mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

Penulis Berita : Wad

Editor : Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *