Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Bupati Erwin Tegaskan Proses Hukum Karhutla Diserahkan ke Kepolisian

×

Bupati Erwin Tegaskan Proses Hukum Karhutla Diserahkan ke Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase saat menghadiri penyaluran bantuan BNPB kepada warga yang terdampak Karhutla di Kecamatan Parigi Utara, Rabu (18/2/2026). Foto – Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan bahwa proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak Karhutla di Kecamatan Parigi Utara, yang digelar di Aula Kantor Camat Parigi Utara, Rabu (18/2/2026).

Baca lainnya :  Warga Sausu, Kabupaten Parigi Moutong Temukan Senpi Rakitan

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan mencampuri ranah penindakan karena kewenangan tersebut berada di pihak kepolisian.

“Kalau terkait proses hukum, itu kewenangan penuh aparat kepolisian. Pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil agar penanganan kasus berjalan objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca lainnya :  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo Musnahkan 600 Berkas dan 4000 Lembar Arsip dari 5 OPD

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan lebih fokus pada upaya pencegahan serta penanganan dampak bagi masyarakat terdampak.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat potensi bencana lanjutan seperti banjir dan longsor, terutama menjelang musim hujan berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Baca lainnya :  Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2026, Pj Bupati : Semua OPD Harus Menyeleksi Usulan dengan Baik

“Upaya pemerintah adalah menghimbau agar tidak terjadi lagi pembakaran lahan, serta membantu masyarakat yang terdampak sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan sikap tersebut penanganan Karhutla tidak hanya tuntas secara hukum, tetapi juga mampu mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

Penulis Berita : Wad

Editor : Wady

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *