
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID– Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya menindak tegas pangkalan nakal yang menjual tabung gas Elpiji 3 kilogram tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sanksi pencabutan izin usaha dipastikan menjadi langkah terakhir bagi pelaku yang terbukti melanggar dan tetap membandel.
Penegasan tersebut disampaikan jajaran pemerintah daerah menyusul temuan adanya indikasi penjualan gas subsidi di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Gas Elpiji 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga tidak boleh diperdagangkan secara bebas untuk meraup keuntungan berlebih.
Sekaitan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan bahwa pengawasan distribusi dan harga gas subsidi menjadi prioritas utama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Ia menyatakan tidak akan mentolerir praktik permainan harga maupun penimbunan.
“Jika ada pangkalan yang menjual di atas HET dan tetap membandel setelah diberikan peringatan, kami tidak akan ragu mencabut izinnya. Ini bentuk ketegasan pemerintah melindungi masyarakat kecil,” tegasnya.
Menurutnya, penjualan di atas HET tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu inflasi daerah.
Karena itu, pemerintah daerah akan memperkuat inspeksi mendadak (Sidak) serta koordinasi lintas sektor guna memastikan harga tetap sesuai aturan.
Selain sanksi administratif, pangkalan yang terbukti melanggar juga dapat direkomendasikan untuk dievaluasi oleh pihak terkait dalam rantai distribusi.
Pemerintah daerah memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual gas subsidi di atas HET.
Dengan partisipasi publik dan pengawasan ketat, pemerintah berharap distribusi Elpiji 3 kilogram tetap tepat sasaran dan tidak memberatkan warga kurang mampu.
Penulis Berita : Wad
Editor : Wady








