
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID– Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong memfasilitasi tim Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum RI untuk memberikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada komoditas durian monthong Parigi Moutong.
“Proses tersebut kini memasuki tahap akhir setelah dokumen pengajuan disiapkan dan diproses bersama tim dari Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujar Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana di Parigi, Senin (2/3/2026).
Menurut Mardiana, pengusulan IG telah dilakukan hampir dua tahun. Pada 2025, pihaknya menyiapkan seluruh dokumen administrasi dan persyaratan teknis guna memperkuat legalitas durian khas Parigi Moutong.
Ia menjelaskan, pengajuan IG bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan pengusaha durian, sekaligus memberikan perlindungan hukum agar komoditas lokal memiliki identitas resmi dan tidak disalahgunakan pihak lain.
Selama ini, durian yang dikembangkan di Parigi Moutong dikenal dengan sebutan montong. Namun, nama tersebut merupakan merek yang lebih dulu dikenal dari Thailand.
Setelah dibudidayakan di Parigi Moutong, durian tersebut mengalami perubahan karakteristik, baik dari segi rasa maupun kualitas. Karena itu, diusulkan penggunaan nama “Durian Parigi Moutong” sebagai identitas baru.
“Karakteristiknya sudah berbeda, baik dari cita rasa maupun kualitas. Hasil uji laboratorium menunjukkan standar yang tinggi, bahkan di atas rata-rata durian yang beredar di Indonesia,” ujarnya.
Mardiana menambahkan, salah satu syarat pengurusan IG adalah adanya kelompok atau kelembagaan yang menaungi para petani.
Karena itu, Bappelitbangda mendorong pembentukan kelompok resmi sebagai wadah perlindungan dan pengelolaan Indikasi Geografis.
“Langkah ini bukan untuk mengambil hak milik pihak lain, melainkan untuk melindungi serta memperkuat posisi durian lokal Parigi Moutong di pasar nasional maupun internasional,” pungkasnya.
Penulis Berita : Wad
Editor : Wady
















