Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Barang Bukti Belum Lengkap, Kejari Parimo Kembalikan Pelimpahan Kasus PETI Ongka Malino

×

Barang Bukti Belum Lengkap, Kejari Parimo Kembalikan Pelimpahan Kasus PETI Ongka Malino

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kasus PETI di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino dikembalikan ke penyidik lantaran barang bukti belum lengkap, Jumat (13/3/2026). Foto – Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID— Upaya pelimpahan tersangka kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, yang telah dinyatakan lengkap (P21) justru tertunda di tahap II setelah Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menemukan salah satu barang bukti belum dapat ditunjukkan oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan, mengatakan berkas perkara memang telah dibawa penyidik bersama para tersangka untuk proses pelimpahan tahap II.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa menemukan salah satu barang bukti yang tercantum dalam berkas belum dapat dihadirkan.

“Kami harus menerima berkas perkara secara lengkap. Namun salah satu barang bukti berupa talang masih belum bisa dihadirkan oleh teman-teman penyidik,” kata Rony Hotman usai proses pelimpahan berkas perkara, Jumat, (13/3/2026), malam.

Ia menegaskan kondisi tersebut membuat jaksa belum dapat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti secara resmi.

Baca lainnya :  Bupati Erwin Burase Bahas Penanganan Malaria Bersama Tim Kemenkes dan Dinkes Sulteng

Ia menegaskan, dalam proses hukum, tersangka dan barang bukti merupakan satu kesatuan yang harus diserahkan secara bersamaan.

“Jadi bukan penolakan. Tidak bisa kita terima tersangkanya saja kemudian barang buktinya menyusul. Persoalannya ada pada kelengkapan barang bukti. Kalau sudah lengkap, tentu akan kami terima,” tegasnya.

Menurutnya, penyidik sebelumnya menjadwalkan pelimpahan tahap II karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Namun saat proses pengecekan fisik barang bukti dilakukan, terdapat item yang belum dapat ditunjukkan kepada jaksa.

“Karena sudah P21, maka penyidik membawa tersangka dan barang bukti untuk tahap II. Tetapi saat dicek, ada barang bukti yang belum bisa dihadirkan, sehingga tahap II belum dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Baca lainnya :  Hari Anak Nasional 2025, Bupati Parimo Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak

Barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara di antaranya dua unit alat berat jenis excavator serta talang yang digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang.

Jaksa telah melakukan pengecekan terhadap alat berat yang saat ini berada di Polres Parigi Moutong. Sementara barang bukti talang hingga kini belum dapat dihadirkan oleh penyidik.

“Informasi terakhir bukannya tidak ada, kemungkinan dipindahkan. Tapi sampai sekarang penyidik belum bisa menghadirkannya,” kata Rony.

Akibat kondisi tersebut, para tersangka yang sebelumnya dibawa untuk proses pelimpahan kembali diserahkan kepada penyidik dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Parigi Moutong dengan status masih sebagai tahanan penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni W.E.H., M.F.H., T.K., R.R., A.M., A.H., H.P., I., dan B.P.

Baca lainnya :  Lakalantas di Jalur Trans Sulawesi Lambunu, Satu Orang Meninggal Dunia

Kasus ini bermula dari operasi penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, pada (22/1/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita dua unit alat berat jenis excavator serta sejumlah peralatan penunjang aktivitas tambang seperti talang, perlengkapan pendulangan, dan alat pengolahan material.

Setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap atau P21.

Namun saat proses pelimpahan tahap II dilakukan, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena kelengkapan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara belum seluruhnya dapat dihadirkan.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *