banner 728x250

Pemekaran Dua DOB Masih Terhambat, Anggota DPRD Parimo Arifin Dg Palallo Merasa Kecewa

Anggota DPRD Parigi Moutong komisi III, Arifin Dg Palallo. (Foto – Aswadin).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Anggota DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dari komisi III, Arifin Dg Palallo mengungkapkan rasa kecewaanya atas terhambatnya pemekaran dua calon Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Moutong dan Tomini Raya.

Hal ini disampaikan Arifin pada Rapat Paripurna penutupan masa persidangan ke II tahun sidang 2024-2025, berlangsung di ruang rapat utama DPRD Parigi Moutong, Rabu (30/4/2025).

banner 728x90

Arifin mengatakan, terhambatnya pemekaran dua calon DOB di Kabupaten Parigi Moutong disebabkan oleh moratorium Pemerintah Pusat. Sehingga, diharapkan kepada Bupati tepilih bisa mengupayakan pemekaran dua DOB tersebut.

“Kami anggota DPRD seolah-olah tidak punya power untuk mendapatkan informasi terkait pemekaran DOB,” ungkapn Arifin.

Baca lainnya :  Pria yang Lompat dari KM Tilong Kabila Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke RS Banggai

Dia mengatakan, bahwa keinginan untuk melihat Moutong dan Tomini Raya mekar menjadi Kabupaten sendiri, sudah bergulir sejak lama. Akan tetapi, kebijakan moratorium pembentukan DOB masih menjadi hambatan utama.

Meskipun sebelumnya kabar baik sempat berhembus ketika Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dikabarkan mengusulkan pencabutan moratorium kepada Presiden.

Ia menyampaikan pula keresahan masyarakat di wilayah calon DOB. Bahkan hingga kini mereka merasa belum ada tindak lanjut yang serius dari Pemerintah Daerah terkait aspirasi pemekaran tersebut.

Olehnya, melalui forum rapat paripurna ini, Arifin secara langsung meminta klarifikasi dari Pj Bupati Parigi Moutong, mengenai perkembangan informasi DOB sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca lainnya :  Peringati Hari Bumi ke - 55, Pemkab Parimo Dukung Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa

“Saya mau bertanya kepada bapak Pj Bupati, sebelum mengakhiri masa jabatannya. Pak, kami ingin mendapatkan jawaban tentang informasi mengenai pemekaran dua DOB ini,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo menjelaskan, bahwa dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri mengamanatkan, bahwa Pj Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan atau memberikan rekomendasi terkait pemekaran, baik itu di tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten.

“Tugas dan fungsi kami sebagai Pj Bupati di dalam SK Mendagri, disebutkan dalam poin B dan ayat tiga. Dalam poin tertulis jelas, bahwa tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud, tidak dapat membuat kebijakan terkait pemekaran,” jelasnya.

Baca lainnya :  Erwin Burase dan Abdul Sahid Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2025–2030

Meski begitu, Richard menyatakan dukungannya terhadap proses pemekaran yang sedang berjalan.

Dia berharap, jika memang ada kabar tentang dilakukannya pencabutan moratorium, maka panitia pemekaran yang telah terbentuk, dapat segera bergerak kembali untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan.

“Untuk mewujudkan DOB Moutong dan Tomini Raya, kini bertumpu pada Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih. Saya berharap, mereka bisa mengupayakan pemekaran dua DOB ini,” ujarnya.(wad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *