Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Uncategorized

Lapas Kelas III Parigi Gandeng LBH Rumah Hukum Tadulako untuk Pendampingan Hukum Warga Binaan

×

Lapas Kelas III Parigi Gandeng LBH Rumah Hukum Tadulako untuk Pendampingan Hukum Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Plt Kalapas kelas III Parigi, (ke tiga dari kanan), Idris Pirade Paserang foto bersama usai menandatangani dokumen PKS bersama LBH Yayasan Rumah Hukum Tadulako di Aula Lapas Kelas III Parigi, Rabu (14/5/2025). Foto – Humas Lapas Parigi.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID– Lapas Kelas III Parigi resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Rumah Hukum Tadulako melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang berlangsung di Aula Lapas, Rabu (14/5/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Kepala Lapas Parigi, Idris Pirade Paserang, S.Sos, yang didampingi oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Orientasi, Moh. Puja Syafaat, S.H.

Baca lainnya :  Meski Diguyur Hujan Gerimis, Upacara Hardiknas di Kasimbar, Parigi Moutong Tetap Khidmat

Turut hadir dan menandatangani langsung perjanjian tersebut, Pimpinan LBH Rumah Hukum Tadulako, Moh. Rivaldy Prasetyo.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada para tahanan yang membutuhkan, sebagai bentuk komitmen terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan dalam aspek hukum.

Baca lainnya :  Bappelitbangda Parimo Matangkan Program Makan Bergizi Gratis, Gandeng 12 OPD dan 23 Kecamatan

Idris berharap, dengan dilaksanakanya perjanjian kerjasama ini, sebagai dasar untuk membantu dalam proses pendampingan hukum bagi tahanan di Lapas kelas III Parigi.

“Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar bagi para tahanan, dan menjadi upaya konkret dalam menjamin akses keadilan di dalam Lapas Parigi,” harap Idris.

Baca lainnya :  BPS Sulteng Uji Produktivitas Padi di Parigi Moutong, Combine Harvester Tunjukkan Selisih Hasil Panen

(Humas Lapas Parigi)

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *