banner 728x250

Warga Segel Kantor Desa Bambalemo Ranomaisi, Tuntut Kades Dinonaktifkan

Warga Desa Bambalemo Ranomaisi segel Kantor Desa, Sabtu (31/5/2025). Foto – Istimewa.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Puluhan warga Desa Bambalemo Ranomaisi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyegel kantor desa pada Sabtu (31/5/2025).

Tindakan ini merupakan bentuk protes atas dugaan tidak transparannya penggunaan dana desa oleh kepala desa setempat.

banner 728x90

Aksi penyegelan dilakukan setelah warga gagal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kepala desa yang diundang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca lainnya :  Pj Bupati Parigi Moutong Melayat ke Rumah Duka Nico Rantung, Tokoh Pemekaran Kabupaten

Kepala desa dilaporkan tidak hadir dalam rapat tersebut dengan alasan menghadiri acara keluarga.

Mantan Bendahara Desa, Karsih, yang hanya menjabat selama tiga bulan, mengungkapkan bahwa warga meminta kepala desa untuk sementara dinonaktifkan agar proses klarifikasi bisa berjalan tanpa hambatan.

“Warga ingin kepala desa memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang selama ini dianggap tidak transparan,” kata Karsih saat ditemui di kediamannya, Sabtu.

Baca lainnya :  KPU Parigi Moutong Tetapkan Erwin Burase-Abdul Sahid Bupati-Wabup Terpilih

Karsih menambahkan, warga datang ke kantor desa atas dasar undangan resmi dari Ketua BPD Bambalemo Ranomaisi dengan nomor surat 008/76.2/BPD.RNS/V/2025, tertanggal 29 Mei 2025.

“Undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara BPD dan Camat Parigi pada 28 Mei 2025,” jelasnya.

Pelaksanaan RDP kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur hak dan kewenangan BPD dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Baca lainnya :  Pastikan Kesiapan PSU, Ketua DPRD Sulawesi Tengah, kunjungi Parigi Moutong

Masyarakat berharap pihak kecamatan atau instansi terkait segera mengambil tindakan agar persoalan ini cepat diselesaikan, dan roda pemerintahan desa bisa kembali berjalan normal.

“Kami berharap persoalan ini cepat diselesaikan oleh pihak berwenang. Desa tidak boleh berhenti hanya karena masalah ini,” tutup Karsih.

Penulis: WadEditor: Aswadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *