
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID— Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi melantik dan mengukuhkan sebanyak 115 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antar waktu dari seluruh desa di Kecamatan Kasimbar.
Acara pelantikan berlangsung di gedung serbaguna Desa Donggulu dan dihadiri oleh seluruh kepala desa dan sekretaris desa setempat, Selasa (3/6/2025).
Camat Kasimbar, Azwar H. Daeng Mangudju, SE, membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Parigi Moutong menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya.
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Masa jabatan kepala desa dan anggota BPD kini ditetapkan menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun,” ujarnya.
Azwar menambahkan, di Kabupaten Parigi Moutong sendiri, sebanyak 278 kepala desa telah menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Hal yang sama juga berlaku bagi seluruh anggota BPD di wilayah tersebut.
Ia mengajak seluruh anggota BPD untuk mensyukuri perpanjangan masa jabatan ini dengan meningkatkan komitmen dalam melayani dan memajukan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Mari bersama-sama melanjutkan pembangunan demi mewujudkan Kabupaten Parigi Moutong ‘Songulara Mombangu’ menuju cita-cita kesejahteraan rakyat,” katanya.
Camat juga menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa, khususnya dalam menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan desa (RPJMDES) dengan masa jabatan yang baru, serta tetap menyelaraskannya dengan perencanaan pembangunan daerah.
Ia berpesan agar anggota BPD mengedepankan budaya kebersamaan dan keterbukaan, serta menjadi mitra kerja kepala desa, bukan lawan, dalam membangun desa.
“BPD adalah pilar utama dan jembatan koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat,” ujarnya.