Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Uncategorized

Mantan Kades Bambalemo Ditahan Kejari Parigi Moutong Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp336 Juta

×

Mantan Kades Bambalemo Ditahan Kejari Parigi Moutong Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp336 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejari Parigi Moutong tahan mantan Kades Bambalemo terkait tindak pidana korupsi anggaran desa. (Foto – Kejaksaan Neegeri Parigi).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi menahan mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp336.136.004 pada tahun anggaran 2021.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah penyidik Polres Parigi Moutong menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dalam proses tahap dua.

Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto, menyampaikan bahwa tersangka berinisial IA merupakan mantan kepala desa Bambalemo periode 2016–2022 dan masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah daerah setempat.

Baca lainnya :  Peringati Hari Bumi ke - 55, Pemkab Parimo Dukung Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa

“Jadi sampai sekarang tersangka masih aktif sebagai ASN. Selama menjabat sebagai kepala desa, diduga terjadi penyalahgunaan dana desa, khususnya pada anggaran tahun 2021,” ungkap Irwanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Parigi Moutong, negara mengalami kerugian sebesar Rp336.136.004.

Rinciannya meliputi kekurangan kas dalam belanja kegiatan sebesar Rp319 juta, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan APBDes.

Baca lainnya :  Poso Resmikan Gerai Madu Trigona, Alumni Deradikalisi Kini Jadi Pelopor Pelaku UMKM

Salah satu kegiatan bermasalah adalah pemeliharaan jalan desa yang dianggarkan Rp150 juta, namun realisasi hanya Rp10 juta.

Selain itu, terdapat anggaran penanggulangan bencana senilai Rp124 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Total anggaran yang digunakan namun tidak sesuai mencapai lebih dari Rp409 juta. Namun, tersangka hanya mengembalikan sekitar Rp5 juta,” tambah Irwanto.

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 Mei 2025, setelah sebelumnya dilakukan tahap satu pada bulan Februari.

Baca lainnya :  Wabup Parimo Tinjau Dua Titik Bencana di Sausu, Janji Perbaikan Infrastruktur dan Normalisasi Sungai

Setelah tahap dua dilaksanakan, tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Rencananya, pekan depan berkas dan tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palu untuk proses persidangan,” ujar Irwanto.

Irwanto juga menyebut, saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, IA menyatakan menerima sepenuhnya proses hukum dan mengaku bertanggung jawab atas tindakannya.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *